Camat : Peta ini Jadi Dasar Kebijakan Penerbitan Status Surat Tanah

Selasa, 06 Desember 2016 11:57:34 1151
 Camat : Peta ini Jadi Dasar Kebijakan Penerbitan Status Surat Tanah
Ketua Komisi II DPRD Kab Inhu Encek Afrizal Al Menyerahkan Peta Kecamatan Terbaru kepada Camat Rengat Barat Sarman ST Di Kantor camat.

Rengat, inforiau - Ketua Komisi Dua (II) DPRD Kabupaten  Inhu, Encik Afrizal Al Menyerahkan Peta kecamatan Rengat Barat yang terbaru kepada camat Rengat Barat Sarman ST  yang diperolehnya dari dinas Kehutanan Provinsi Riau. Peta terbaru ini menerangkan adanya status kawasan  lahan hutan di kecamatan Rengat Barat dengan Peta Skala 1: 100000.

" Peta Terbaru ini kita peroleh Saat mengunjungi dinas kehutanan Provinsi Riau nopember 2016 lalu, ada 4 Peta kecamatan di kabupaten Inhu yang harus segera saya serahkan dengan secepatnya, yakni kecamatan Seberida, kecamatan batang Gansal dan Kecamatan Batang cenaku" sebut Encek Afrizal Al selasa 6/12 di kantor Camat.

Dikatakan, Peta Terbaru ini sebenarnya kewenangan dinas kehutanan kab Inhu lah yang jemput Bola namun karena dinas kehutanan di tingkat Kabupaten pada tahun 2017 dinas bersangkutan sudah ditiadakan maka Komisi 2 yang Membidangi kehutanan menjemput Bola ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau, peta ini juga Menyangkut status lahan  kawasan hutan yang terbaru, dan nantinya peta ini tentunya bisa digunakan oleh pihak kecamatan  menentukan atau sebagai dasar dalam penerbitan legalitas surat Lahan atau   Pengeluaran surat lainnya semacam sertifikat, dengan demikian sehingga Kecamatan  tidak lagi was was dalam menentukan penerbitan surat Tanah warga.

Menurutnya, Sumber data Peta ini berdasarkan Kementrian kehutanan Republik Indonesia (RI) dan kementrian lingkungan hidup berdasarkan areal IUPHHK HTI tahun 2015 dan Peta pelepasan kawasan hutan tahun 2015.

"Disini terlihat Perubahan status Lahan dari hutan Konversi terbatas (HPK) Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) ,HPT jadi APL dan   status  hutan Kawasan atau  suaka alam, dan di kecamatan Rengat Barat ada Dua areal perusahaan kebun sawit yang telah berubah Status jadi APL, seperti  PT Tesso indah Dan PT Alam sari, paparnya.

Camat Rengat Barat Sarman ST Meng apresiasi Ketua komisi II, Yang telah berkenan mengunjungi kantornya dan menyerahkan peta Terbaru ini , yang nantinya  menjadi acuan dalam melihat kondisi Reil di wilayah kecamatan Rengat Barat, terlebih dalam menerbitkan semacam kewenangan kebijakan pihak kecamatan terkait penerbitan  surat tanah masyarakat yang belum  memiliki legalitas,

"Peta ini dapat dijadikan dasar  kebijakan penerbitan surat Tanah sebab disana ada keterangan yang bisa dan Mempermudah dalam mengetahui legalitas lahan, sehingga tidak lagi was was dalam penerbitan surat sebab diketahui status lahan yang Boleh di berikan izin dan yang tak boleh diberikan izin dalam pemanfaatan lahan dimaksud.

"Peta ini Jadi  Dasar Kebijakan penerbitan satutus Surat tanah", ucapnya lagi.kus

KOMENTAR