KPU: Paslon Boleh Tambah APK Tidak Lebih 150 Persen

Senin, 28 November 2016 09:43:20 788
 KPU: Paslon Boleh Tambah APK Tidak Lebih 150 Persen
Lokasi Pemasangan APK

Bangkinang, inforiau - Kepala Subbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kampar, Amrul Khairi, S.Sos menyatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar tahun 2017 boleh menambah Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bahan kampanye dari yang telah diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar.

Namun, tambahan tersebut maksimal 150 persen untuk APK, dan sebanyak jumlah KK pemilih untuk bahan kampanye. Dan pemasangannya tetap mengacu kepada aturan yang berlaku sebagaimana yang dikeluarkan oleh KPU Kampar melalui surat keputusan.

"Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati boleh menambah APK sebanyak 150 persen dan bahan kampanye sebanyak jumlah KK. Ya, silakan untuk menambah namun kita himbau pemasangannya tetap sesuai aturan yang berlaku, " ucap Amrul di Bangkinang baru - baru ini.

Terang Amrul, terkait lokasi pemasangan APK tersebut sudah diatur melalui Surat Keputusan KPU Kampar No:64/KTPS/KPU-KPR-004,435228/X/2016 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye umum pemilihan bupati dan wakil bupati Kampar tahun 2017.

"Silahkan merebut simpati dari masyarakat melalui pemasangan APK dan lainnya,  namun kita tetap menghimbau agar  pasangan calon maupun timmnya tetap mengedepankan aturan yang berlaku,’"kat. lagi. IR

KOMENTAR