Penunggak Pajak Daerah akan Ditindak Tegas Bapenda Pekanbaru

Jumat, 24 Februari 2017 09:54:05 1634
 Penunggak Pajak Daerah akan Ditindak Tegas Bapenda Pekanbaru
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Drs Azharisman Rozie

Pekanbaru, Inforiau.co - Juru Sita Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada tahun 2017 ini akan  mendatangi para Wajib Pajak (WP) yang tak taat dalam membayar pajak di wilayah Kota Pekanbaru . Di antaranya objek pajak yang menjadi skala prioritas yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB), hotel, restauran, reklame maupun pajak parkir.
 
Menurut Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Drs Azharisman Rozie, menjelaskan, bahwa Juru Sita yang digawangi oleh Bapenda mengantongi standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
 
"Juru Sita itukan ada SOP nya. Pada akhirnya akan dilakukan tindakan dengan surat paksa dengan memakai Juru Sita. Sebelumnya harus ada peringatan. Untuk tahun ini kita sedang tandatangani surat perintah untuk pemeriksaan pajak di Kota Pekanbaru terhadap Wajib Pajak yang menunggak itu kita buat skala prioritas. Untuk sasaran semua pajak daerah, mulai dari PBB, pajak hotel, restauran, termasuk juga pajak reklame dan pajak parkir," katanya.
 
Selain penyitaan, pihak Bapenda pada tahun 2017 ini akan memverifikasi seluruh data yang ada di Bapenda. Pasalnya saat ini menurut Rozie masih ada data 'data sampah yang belum terverifikasi kebenarannya.
 
Dikatakan Rozie,  selain itu pihaknya juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terus mengandeng Bank untuk kerjasama.
 
"Kita sudah lakukan kerjasama dalam pelayanan. Antara lain dengan Bank BJB.  ini salah satu komitmen kita untuk mempermudah bagi wajib pajak dalam membayar pajak, " tutupnya. gnc

KOMENTAR