Tiga Terdakwa Korupsi DKPP Rohil Menyesal Turuti Perintah Atasan
Rokan Hilir, inforiau - Ketiga terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan pemelihaaran rutin kendaraan operasional di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil bersaksi di persidangan. Dalam sidang tesebut ketiganya menyesal telah menuruti perintah atasan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada, Rabu (30/11) Pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Amriansyah SH MH kepada wartawan, akhir pekan lalu mengatakan, bahwa agenda sidang kemarin membahas tentang keterangan keempat terdakwa kasus korupsi pemeliharaan rutin kendaraan operasional di DKPP Rohil.
"Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa menyesal telah mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Iwan Kurnia selaku sekretaris DKPP Rohil," kata Amriansyah. Ketiga terdakwa itu sebutnya Ruslan Auhasba (PPTK), Asnawati (Kasubag keuangan), dan Afrizal (Bendahara).
Sementara itu, terdakwa atas nama Iwan Kurniawan (sekretaris sekaligus kuasa pengguna anggaran) membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum. Ditambahkan Amriansyah lagi, sidang ini katanya memasuki babak akhir setelah pada pekan sebelumnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Afrizal telah mengembalikan seluruh uang yang pernah mereka nikmati atau diterima dari terdakwa Iwan Kurnia yaitu total seluruhnya Rp65 juta kepada pihak JPU. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia sampai saat ini belum mengembalikan sama sekali kerugian negara sepeserpun dari total Rp1,8 milliar lebih.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan akan mempertimbangkan segala yang terjadi di persidangan termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan untuk menentukan lamanya tuntutan kepada para terdakwa," tegas Amriansyah.
Ia juga mengatakan bahwa tuntutan ini nantinya akan berbeda terhadap 3 terdakwa dan Iwan Kurnia. "Bisa lebih berat Iwan karena dalam persidangan selalu membantah serta tak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.
Selanjutnya sidang ditunda pada hari Rabu, (7/12) pekan ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa Penuntut Umum. Ketiga terdakwa korupsi DKPP Rohil mengaku menyesal dalam persidangan telah menuruti perintah atasan. hrc/iin