35 Pelanggar Perda Terjaring Razia KTP

PEKANBARU,INFORIAU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bersama jajaran Satpol PP serta Kepolisian menggelar razia KTP di Jalan Yos Sudarso Rumbai, Selasa (9/5/2017) pagi. Hasilnya 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) terjaring razia.
Razia sejatinya digelar pada pukul 09:00 WIB. Tapi, belum sempat menggelar razia, tim yustisi ini bubar lantaran diguyur hujan deras. Razia terpaksa ditunda hingga satu jam.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin menyebut, 35 pelanggar Perda itu 31 diantaranya tidak bisa memperlihatkan KTP dan 4 lainnya KTP luar daerah.??
"Mereka terjaring karena tidak bawa KTP. Ada yang KTP luar Pekanbaru," kata Baharuddin.
Sebagai tindak tegas, yang terjaring razia ini langsung didenda sebesar Rp50 ribu. Ia mengakui, sampai kini masih banyak masyarakat yang belum merekam e-KTP.
"Ini sekaligus mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak menunda pengurusan e-KTP. Karena dari razia kita sebelumnya masih ada masyarakat yang belum juga mengurus e-KTP," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru yang belum merekam e-KTP segera melakukan perekaman. Karena saat ini di Disdukcapil telah tersedia belangko e-KTP.
"Kita berharap masyarakat yang belum merekam e-KTP ini segera melakukan perekaman. Karena fungsi KTP ini sangat besar," kata dia.kim