Dishub Riau: Tarif Angkutan Tetap

Rabu, 13 Januari 2016 21:21:32 1236
Dishub Riau: Tarif Angkutan Tetap
Pekanbaru, inforiau.co - Pemprov Riau melalui Dinas Perhubungan se Provinsi Riau sudah merumuskan masalah tarif angkutan umum. Hal ini sebagai tindak lanjut pasca turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal 2016 ini. 
 
Dimana seluruhnya sepakat bahwa seiring turunnya harga BBM tersebut, tak ada penurunan tarif transportasi baik darat dan laut.
 
Hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati Selasa (12/1) di kantor Dishub Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
 
Pertemuan yang dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menhub RI Nomor 2/2016 tentang penurunan tarif AKAP 5 persen ini, Kepala Dishub Riau Rahmad Rahim dilakukan sebagai langkah yang tertuang dalam SE tersebut, daerah diminta untuk membahas masalah penurunan tarif atau tetap pada tarif biasa dengan mempertimbangkan berbagai hal di daerah.
 
"Dengan penurunan BBM, tidak ada penurunan tarif di Riau. Karena waktu kenaikan BBM, kita juta tidak menaikkan tarif, selain itu Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dari beberapa indikator, penurunan BBM tidak terlalu berdampak," katanya. 
 
Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh Kadishub Kab/Kota dan beberapa Kepala Bidang atau pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dishub Provinsi Riau tersebut. Memaparkan tentang BOK dari indikator BBM sebesar 94,17/bus-km, atau hanya menurun 8,18 persen.
 
Sementara Load Factor bisa mencapai 10-30 persen, artinya tegas Rahmad Rahim kalau tarif diturunkan, maka akan menurunkan Load Factor dan akan merugikan pengusaha. Sehingga setelah merangkum seluruh masukan dari organisasi transportasi maka pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
 
Indikator lainnya sesuai SK Menhub dalam perhitungan tarif seperti komponen Service dan General Overhaul dimana keduanya sampai 78 persen. "Sehingga bisa dilihat bahwa Sparepart dan biaya servis dan lainnya tidak turun, maka semua sepakat untuk tidak menaikkan," ujarnya. 
 
Sementara itu diceritakan Kadishub dalam paparannya pada rapat kemarin, dimana berdasarkan Pergub 30/2013, untuk Rp136,50 PNP/KM dengan harga BBM Rp5500, dan 2016 hasil perhitungan sebesar Rp147,49 PNP/KM dengan harga BBM Rp5.650/liter.
 
Kemudian tarif batas atas Rp164 PNP/KM, dan tarif batas bawah Rp123 PNP/KM, dengan harga BBM Rp5.500/ltr sesuai Pergub 30/2013. Kemudian untuk 2016 hasil perhitungan, Rp192 PNP/KM tarif batas atas, dan Rp118 PNP/KM tarif batas bawah dengan harga BBM Rp5650/ltr. 
 
"Jadi kalaupun menurunkan juga tidak signifikan ekspenditurnya," tambahnya.
 
Sementara itu pihak Dishub Bengkalis, melalui Kepala Dinasnya Jaafar Arif yang hadir dalam pertemuan kemarin. Untuk jalur transportasi kapal pihaknya juga melaporkan Bengkalis tidak mengambil kebijakan apapun untuk transportasi kapal. 
 
"Jadi lintas Dumai-Rupat, dimana Bengkalis dan sisi laut, tidak ada kebijakan menurunkan. Masih dalam tarif ambang batas atas dan batas bawah," katanya.
 
Memang untuk tarif AKAP, sesuai SE 2/2016 dimana daerah dipersilahkan maksimal 5 persen penurunan. Namun setelah dibicarakan dengan seluruh stakeholder, sudah dikoordinasikan bersama Organda masing-masing daerah, memang tidak ada kewajiban daerah menurunkan tarif tersebut. Karena dengan alasan sebelumnya memang tidak ada kenaikan saat terjadi kenaikan BBM. 
 
"Selain itu memang belum ada gejolak yang dirasakan, penurunannya juga tidak signifikan. Juga pertimbangan masyarakat masih mampu membayar tarif sesuai yang ada sekarang," tandasnya. Ami/Ir3

KOMENTAR