Fikri: Saya Belum Terima Surat PAW

Kamis, 09 Juni 2016 10:13:23 1069
Fikri: Saya Belum Terima Surat PAW
Fikri Wahyudi Hamdani

Pekanbaru, inforiau - Fikri Wahyudi Hamdani atau lebih populer dipanggil FWH, Anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Nasdem, mengaku terkejut dengan pemberitaan soal PAW dirinya. Karena sampai Rabu (8/6) FWH belum menerima surat tersebut.

FWH merasa terzalimi dengan berita-berita yang beredar tanpa mengetahui duduk persoalannya. Untuk itu pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan haknya.

"Saya belum menerima surat tentang PAW itu atau pun salinannya, saya mengetahuinya dari berita-berita di media dan dari rekan-rekan wartawan, saya merasa terzalimi dengan keadaan ini," kata FWH.

Karena itu sebagai anggota DPRD yang telah diangkat dan dilantik sesuai SK Gubernur Riau No Kpts.584/IX/2014 tertanggal 1 September 2014, FWH menyampaikan keberatan terhadap Keputusan DPP Partai Nasdem yang mem-PAW dirinya.

"Ini upaya saya membela hak saya. Bukan tak mungkin saya juga akan lanjut ke PTUN, karena itu saya sudah menunjuk tim penasehat hukum yang diketuai Afrinaldi SH dari kantor Advokat Alex dan Rekan," kata FWH saat dimelakukan Konferensi Pers di kantor Taufik-Anton & Rekan.

Sementara itu Ketua Tim Penasehat Hukum FWH, Aprinaldi, panggilan sehari-hari Alex, dalam jumpa persnya membenarkan jika pihaknya sudah ditunjuk FWH sebagai penasehat hukum.

Menurut Alex, setelah dia mempelajari surat-surat berkaitan dengan kasus FWH sebelum surat PAW keluar, ada yang janggal dalam surat menyurat sebelumnya, khususnya surat teguran untuk FWH yang ditandatangani oleh Evi Nurdin selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kota Pekanbaru.

"Surat teguran untuk FWH dikeluarkan dan ditandatangani Evi Nurdin yang sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Nasdem Pekanbaru melalui surat tertanggal 18 Oktober 2014 yang tercantum dalam Surat Tugas untuk Extrinaldi selaku Plt Ketua Nasdem DPD Pekanbaru tertanggal 31 Desember 2014," ulas Alex.

Artinya, kata Alex, secara yuridis Evi Nurdin sudah tidak mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani apapun bentuk surat, termasuk beberapa surat teguran yang dilayangkan kepada FWH, yang tertanggal 18 Februari 2015 dan tertanggal 20 Oktober 2015.

Kemudian kata Alex, dalam teguran ada item yang dituduhkan kepada FWH yakni tidak mampu menjaga nama baik partai, karena FWH sudah mengeluarkan 3000 kartu sehat untuk berobat gratis dan ternyata kartu tersebut kemudian dianggap tidak dapat digunakan.
 
"Klien kami sudah mendirikan Klinik Pekanbaru Sehat Madani di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, untuk merealisasikan program Kartu Berobat Gratis tersebut, hanya saja ada mis komunikasi dengan para pemegang kartu tersebut, karena mereka tidak meregistrasi ulang kartu tersebut," kata Alex.

Menurut Alex, mereka yang melakukan registrasi ulang ada sebanyak 219 KK dan mereka sudah bisa berobat secara gratis di Klinik Perkanbaru Sehat Madani tersebut.

"Soal registrasi ulang ini juga sudah disebarluaskan melalui media massa agar pemegang kartu mengetahui dan melakukan registrasi, karena tidak mungkin mereka didatangi satu persatu," kata Alex.

Karena merasa kliennya tidak bersalah dan dalam sikap serta statemennya di media massa selalu memperlihatkan sosok FWH sebagai kader partai yang setia, maka adanya surat PAW tersebut tentu saja menjadi aneh. Apalagi FWH sendiri tidak menerimanya.

"Tentu kita akan melakukan berbagai upaya karena FWH merasa dizalimi dengan kasus ini dan untuk tahap awal kita menulis surat keberatan ke Mahkamah Partai tentang surat DPP Partai Nasdem tersebut," ujar Alex. IR

KOMENTAR