KIP Riau: Bisa Terjarat Hukum

Selasa, 26 Januari 2016 23:03:15 1124
KIP Riau: Bisa Terjarat Hukum
Pekanbaru, inforiau.co - Belum semuanya pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau transparan dan terbuka soal informasi publik, jadi perhatian serius Komisi Informasi Publik (KIP) Riau. Misalnya saja soal Bantuan Sosial (Bansos), hingga kini Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Oyong Ezedin belum terbuka.
 
"Intinya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mau transaparan, berarti SKPD-nya masih bermental manipulatif," sindir Ketua KIP Riau Mahyudin Yusdar, Senin (25/1/16). 
 
Dia mengatakan, meski dalam hal perumusan rencana keuangan, lembaga pengambil kebijakan berhak untuk mempertimbangan masalah gejolak publik dalam memutuskan kebijakan. Termasuk soal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi rasionaliasi sesuai intruksi pemerintah pusat. 
 
"Tapi tidak ada salahnya, Biro Kesra Setdaprov Riau memberikan informasi sejak awal, terutama informasi yang sifatnya berkala. Kami memahami bahwa masalah penyaluran bantuan Bansos itu mempertimbangkan skala prioritas. Karena untuk sementara ini memang tidak anda instrumen dalam UU KIP yang mengatur itu," paparnya. 
 
Namun lanjut Mahyudin, demi transparansi tidak masalah informasi itu dikemukakan ke masyarakat atau publik. Dengan tujuan supaya publik sendiri bisa melakukan backup. Justru, akan lebih beresiko kalau informasi itu justru dibuka dikemudian hari. 
 
Dalam tatanan UU KIP, sebut Mahyudin, pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau bisa saja terjerat hukum hanya karena persoalan informasi publik yang selalu ditutup-tutupi. SKPD yang menutup informasi itu dianggap melawan hukum. 
 
"Pastinya bisa dikenakan sanksi. Baik berupa sanksi perdata, pidana atau sanksi administratif. Masalah pengelolaan anggaran di lingkungan SKPD hanya segelintir dari sikap transparansi pejabat yang diatur dalam undang-undang KIP," tegasnya. 
 
Mahyudin menilai, hingga saat ini masih banyak SKPD di lingkungan Pemprov Riau yang tidak totalitas patuh dalam menjalankan Undang-Undang itu. Terutama untuk informasi berkala yang ada di tiap-tiap SKPD. 
 
"Misalnya saja informasi soal Rancangan APBD. Informasi itu harus disampaikan ke publik, agar masyarakat bisa terlibat langsung. Upaya ini harus dilakukan untuk pencegahan terhadap tindakan korupsi yang biasa terjadi dalam tubuh pemerintah.
 
Transparansi keuangan itu bukan untuk memberantas korupsi, tapi pencegahan. Kalau masih ada SKPD yang tidak terbuka artinya ada yang ditutup-tutupi. Kalau patuh pastilah mereka punya tanggungjawab dan akuntabelitas SKPD itu tinggi," tegasnya. Rtc

KOMENTAR