KPU : Cukup Beralasan MK Tidak Terima

Senin, 18 Januari 2016 08:01:00 1074
KPU : Cukup Beralasan MK Tidak Terima
Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Mahkamah Konstitusi (MK) di jadwalkan tanggal (18-24/01) akan bersidang tentang putusan menerima atau menolak  Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016 Pilkada Kabupaten Pelalawan. Nasib siapa jadi pemimpin Kabupaten Pelalawan 2016 - 2021 sangat ditentukan sidang MK.
 
KPU Kabupaten Pelalawan selaku Termohon Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016 melalui Asmadi menjawab di sidang MK dipimpin Anwar Usman.
 
Ambang batas pengajuan permohonan yang diajukan pemohon (Zukri-Anas...red) tidak memenuhi ketentuan UU no 8 tahun 2015 Pasal 158, di depan sidang MK , Kamis (14/01) lalu.
 
Dikatakannya, permohonan pemohon dinilai kabur karena tidak ada menjelaskan secara rinci mengenai hasil perhitungan perolehan suara yang benar, TPS, lokasi, waktu, dan siapa yang melakukan pelanggaran , berikut bukti bukti, serta saksi yang mendukung dalil dalam permohonan pemohon.
 
Pemohon tidak menyebutkan berapa suara yang seharusnya diperoleh pemohon dan berapa suara juga yang diperoleh pihak terkait. Jadi  Cukup Beralasan MK Tidak Terima permohonan pemohon.
Sedangkan pokok permohonan pemohon, Bahwa terhadap apa yang didalilkan, seluruhnya telah disampaikan ke Panwas Pelalawan. Panwas Pelalawan telah diputuskan serta di umumkan dengan kajian bersama Gakumdu, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.
 
Kuasa Hukum KPU Pelalawan Ali Husin Nasution yang melanjutkan jawaban Termohon petitum dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon dan tetap berlaku Keputusan KPU no 130/Kts/KPU-kab/004.4350230/XII/2015 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2015 tanggal 16 Desember 2015.
 
Sementara itu, Prof.Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon tidak terima kenyataan atas kekalahan paslon Zukri-Anas Badrun.
 
Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pihak terkait (HAZA : Harris Zardewan) berpendapat dan menyampaikan pokok pokok keterangan, Pada dasarnya dalil pemohon (Zukri -Anas), karena tidak dapat menerima kenyataan atas kekalahan dalam pemilukada. Sehingga penilaiannya sangat subjektif dan cenderung menyalahkan setiap keadaan ataupun penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan keinginan pemohon. Meskipun kenyataanya tidak ada kesalahan dalam perhitungan suara dalam proses Pemilukada Pelalawan sampai pleno KPU. Kenyataannya tidak ada kesalahan dalam perhitungan suara mulai TPS sampai pleno kabupaten.
 
Dalil dalil yang disampaikan pemohon dalam pokok permohonan sesungguhnya tidaklah dapat didalilkan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dan tidak pula dapat di benarkan dalil dalil pemohon tersebut dipaksakan untuk dimintakan diperiksa oleh MK . Karena sejatinya terhadap pelanggaran dalil tersebut bukanlah kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya melainkan menjadi kewenangan dari lembaga lembaga yang lain. APR

KOMENTAR