Mapolresta Kampar Ringkus 4 Jaringan Narkoba, Berikut Identitas Pelaku!

Kamis, 01 Juni 2017 09:09:58 1371
Mapolresta Kampar Ringkus 4 Jaringan Narkoba, Berikut Identitas Pelaku!
Para pelaku pengguna Narkoba yang berhasil diringkus Mapolresta Kampar

Bangkinang, Inforiau - Selang satu jam setelah penangkapan para terserang pelaku narkoba di Jalan A Rahman Saleh Bangkinang, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 pelaku narkoba lainnya di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar pada, Selasa (30/5/2017) malam sekitar pukul 23.00 Wib.


Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah IJ alias DY (LK 36) warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, RN (LK 29) warga Naumbai Kecamatan Kampar, AN (LK 24) dan AL (LK 29) yang kedua ini merupakan warga Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


Penangkapan para pelaku narkoba ini bermula atas pengembangan penangkapan SF alias IS satu jam sebelumnya di wilayah Bangkinang, dari hasil penyelidikan diketahui barang haram ini ia dapat dari tersangka lainnya ialah IJ alias DY yang berdomisili diwilayah Kecamatan Kampar.


Usai melakukan pengembangan, tanpa menunggu waktu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung memburu pelaku yang sedang berada disebuah kolam milik Sdr BI yang ada di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar.


Dalam keterangannya, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan Tapip tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.


"Para tersangka berhasil diamankan dengan barang barang antara lain, 1 paket shabu ukuran sedang dan 2 paket obat jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 5 unit HP berbagai merk yang digunakan para tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125R dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," terangnya.


"Dilokasi ini, petugas berhasil mengamankan IJ alias DY bersama 3 teman, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang diletakkan di dalam kotak warna orange merk Redoxon dan 2 paket kecil shabu lainnya di dalam kotak rokok Marlboro warna merah," ungkapnya.


Dikesempatan ini Tapip juga mengatakannya, atas temuan tersebut para tersangka bersama barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 JO pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya. iin

KOMENTAR