Rakhmat S.Sos :Saya Siap Kembalikan Jika Itu Sudah Melanggar Aturan

Senin, 20 Maret 2017 20:33:43 1007
Rakhmat S.Sos :Saya Siap Kembalikan Jika Itu Sudah Melanggar Aturan
Rakhmat S.Sos

Kampar, Inforiau.co - polemik yang terjadi antara aturan UU nomor 6 tahun 2014 dan peraturan bupati ( perbup) membuat banyak pejabat terindikasi melanggar hukum.

 

Dan ini terbukti ketika rakhmat yang pernah menjabat pjs kades pantai cermin ketika dirinya menjadi camat di Tapung membuat dirinya mendapat teguran dari inspektorat kabupaten kampar,yaitu keluarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP).

 

Dalam LHP tersebut rakhmat di yakini menggunakan gaji kades pantai cermin beberapa bulan lamanya.

 

Ketika di konfirmasi inforiau rakhmat menerangkan bahwa alasan nya menggunakan gaji kades itu karena ada ketentuan yang mengatur UU nomor 6 tahun 2014 yang mengatakan bahwa setiap pjs kades mempunyai hak yang sama dengan kades defenitif.

 

Inilah alasan saya mengambil gaji kades tersebut,tetapi sebelumnya belum keluar peraturan bupati yang mengatur tentang itu.

 

Rakhmat menambahkan kalau memang dirinya sudah mengambil uang gaji ketika dirinya menjadi pjs,secara aturan beliau siap mengembalikan karena.itu menyangkut aturan,akan tetapi sangat di sayangkan sampai detik ini LHP dari inspektorat tidak pernah di terimanya.

 

Selama 3 bulan menjabat kalau di hitung dan hasil LHP lebih kurang RP 13 juta yang menjadi temuan rakhmat.

 

Selanjutnya Di desa pantai cermin sendiri dalam LHP sangat banyak temuan inspektorat,selain gaji kades ada juga tersangkut pembangunan pasar,baju dinas,namun dengan tegas rakhmat membantah keterkaitan persoalan lain selain gaji dirinya tidak tahu menahu.karena tahun 2015 itu ada 4 orang PJ kades di desa pantai cermin.

 

""Saya hanya 3 bulan menjabat pjs kades,kalau pasar dan pakaian dinas itu bukan saya pj kadesnya.jadi ini jangan saling lempar bola mari kita lihat SK dan administrasi pada era siapa itu semuanya. Hen

 

 

 

KOMENTAR