Syahrul Syarif: Musrenbang di Mulai Minggu ke 3 Januari
Jumat, 15 Januari 2016 22:56:42 1154
Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Dearah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan katakan, sesuai acuan Permendagri no 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP no 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah serta menindak lanjuti surat Gubri Riau no 050/Bappeda/16.01 tanggal 7 Januari 2016 hal jadwal dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dearah. Musren ini dimasudkan untuk merancang strategis pembangunan tahun 2017 mendatang. Untuk itu setiap SKPD mempersiap dokumen musren.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bappeda Pelalawan Ir M Syahrul Syarif MSi kepada awak media, Kamis (14/1) diruang kerjanya. Dia berharap, agar intansi terkait mempersiapkan dokumen sebelum musren dilakukan.
"Setiap Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD) agar menyusun rencana-rencana kerja (Renja) tahun 2017 berdasarkan isu strategis masing-masing sektor dan sub sektor sebagaimana termuat di dalam kajian akademis RPJM 2016-2021, dengan memperhatikan capaian RPJMD Kabupaten Pelalawan tahun 2011-2016, rencana awal Renstra SKPD, Standar Pelayanan Menimal (SPM) dengan memperhatikan usulan desa/Kelurahan serta target prioritas nasional amanat Permendagri nomor 54 tahun 2010, dan menyusul usulan program/kegiatan yang akan diusulkan melalui bantuan keuangan Provinsi Riau dan APBN tahun 2017,"jelasnya.
Sementara untuk mekanisme perencanaan pembangunan daerah sendiri, tambah Kepala Bappeda Pelalawan Ir M Syahrul Syarif MSi diantaranya adalah. Pertama Musrenbang desa/keluarahan agar dapat dilaksunakan selambat lambatnya pada minggu ke IV bulan Januari 2016.Kedua Musrenbang Kecamatan dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu ke II bulan Maret 2016. Ketiga, Musrenbang tingkat Kabupaten dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu ke III bulan Maret 2016.
"Khusus untuk poin pertama diminta kepada para camat untuk dapat mengkoordinir jadwal dan kegiatan Musrenbang desa/keluarahaan di wilayah kerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,"ujarnya.
Kemudian dikatakanya juga, mengenai prioritas pembangunan Kabupaten Pelalawan tahun 2017 masih berpedoman strategis pembangunan Kabupaten Pelalawan tahun 2016-2021 sebagai termuat didalam kajian akademis RPJMD 2016-2021, dan capaian RPJMD Kabupaten Pelalawan tahun 2011-2016.
Sementara mengenai isu strategis kajian akademis RPJMD 2016-2021 diantaranya merukakan tentang perkejaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, pertanahan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat dan desa.
"Sektor-sektor tersebut menjadi skala prioritas pembangunan Kabupaten Pelalawan, kemudian disingkronisasikan dengan visi dan misi Kabupaten Pelalawan,"jelasnya.
Lebih jauh dikatakanya, terkait Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengisyaratkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah dalam bentuk dokumen. Sedangkan rencana pembangunan daerah tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top down/bottom up, sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dengan para pemangku kepentingan.
"Sebelum mengelar musren kita tengah menyiapkan Penuyusan RPJMD bupati terpilih 2016-2021. Dan saat ini RPJMD hanya tinggal menyesuaikan dengan Visi dan Misi bupati terpilih natinya,"tutupnya. APR