Terobosan Baru: Menteri PKP MBR yang Kontrak Rumah Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah
Inforiau – 02 November 2026 | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan terobosan yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih berstatus kontrak atau menyewa rumah untuk mendapatkan bantuan program Bedah Rumah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan keluarga yang selama ini kesulitan memiliki hunian layak. Menurut Maruarar, Menteri PKP MBR yang kontrak rumah bisa dapat bantuan Bedah Rumah merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan subsidi perumahan agar lebih inklusif dan tepat sasaran.
Dalam keterangannya di Jakarta, Maruarar menjelaskan bahwa sebelumnya program Bedah Rumah hanya menyasar pemilik rumah tidak layak huni. Namun, dengan kebijakan baru ini, pemerintah membuka peluang bagi MBR yang tinggal di rumah kontrakan untuk memperbaiki kondisi tempat tinggalnya. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi keluarga Indonesia yang tinggal di rumah tidak layak, meskipun statusnya menyewa. Menteri PKP MBR yang kontrak rumah bisa dapat bantuan Bedah Rumah adalah wujud kehadiran negara,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Pengamat perumahan menilai langkah tersebut dapat mengurangi angka backlog perumahan yang masih tinggi. Data Kementerian PKP menunjukkan bahwa sekitar 12,7 juta keluarga belum memiliki rumah layak, dan sebagian di antaranya adalah penyewa. Dengan adanya program ini, MBR yang kontrak rumah bisa mengajukan bantuan bedah rumah melalui pemerintah daerah setempat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan
Untuk mendapatkan bantuan, MBR yang kontrak rumah harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain memiliki penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR), memiliki tanggungan keluarga, dan rumah kontrakan yang ditempati berada dalam kondisi tidak layak huni. Calon penerima juga wajib melampirkan surat keterangan dari pemilik rumah serta rekomendasi dari kelurahan setempat. Maruarar menegaskan bahwa Menteri PKP MBR yang kontrak rumah bisa dapat bantuan Bedah Rumah akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun depan.
Proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem informasi perumahan yang terintegrasi. Masyarakat dapat mendaftar melalui dinas perumahan kabupaten/kota, kemudian dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas. Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai atau material bangunan senilai hingga Rp20 juta per unit. “Kami targetkan tahun pertama sebanyak 50 ribu unit rumah kontrakan yang dibedah,” tambahnya.
Dampak bagi Masyarakat dan Tantangan ke Depan
Bagi MBR yang selama ini menyewa, program ini memberikan harapan baru untuk memiliki tempat tinggal yang lebih sehat dan aman. Salah satu penerima manfaat, Siti (45), warga Bekasi, mengaku senang dengan kebijakan tersebut. “Saya sudah 10 tahun kontrak rumah, atapnya bocor dan dindingnya retak. Semoga bantuan ini cepat terealisasi,” ungkapnya.
Namun, tantangan tetap ada, seperti pendataan yang akurat dan potensi penyalahgunaan. Kementerian PKP akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah untuk memastikan data penerima valid. Selain itu, sosialisasi masif diperlukan agar MBR yang kontrak rumah bisa dapat bantuan Bedah Rumah tanpa terkendala birokrasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menurunkan angka rumah tidak layak huni secara signifikan. Menteri PKP MBR yang kontrak rumah bisa dapat bantuan Bedah Rumah diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti dan konstruksi.
Sebagai kesimpulan, kebijakan perluasan program Bedah Rumah bagi MBR yang kontrak rumah merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Keberhasilannya bergantung pada implementasi yang transparan, pengawasan ketat, dan partisipasi aktif semua pihak. Dengan demikian, cita-cita setiap keluarga Indonesia memiliki rumah layak dapat segera terwujud.
