Operasi Satpolairud Inhil: 155 iPhone Ilegal Senilai Rp542 Juta Diamankan dari Speedboat Batam
Inforiau – 05 November 2026 | Operasi pengawasan di perairan Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus penyelundupan elektronik berteknologi tinggi. Curigai seorang penumpang wanita di dalam speedboat dari Batam, Satpolairud Polres Inhil temukan 155 iPhone tanpa dokumen resmi senilai Rp542 juta dalam pengeledahan mendalam terhadap kapal KM Bintang Rizki.
Insiden yang terjadi pada Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 14.15 WIB ini dimulai ketika kapal yang berlayar dari Batam menuju Tembilahan diperiksa oleh petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) bersama personel Unit Gakkum Polres Indragiri Hilir. Dalam pemeriksaan rutin tersebut, petugas menemukan seorang penumpang perempuan berinisial S yang membawa barang-barang mencurigakan.
Pengeledahan lebih lanjut terhadap barang bawaan penumpang wanita tersebut mengungkapkan keberadaan sejumlah besar telepon genggam merek iPhone dengan berbagai tipe. Curigai seorang penumpang wanita di dalam speedboat dari Batam, Satpolairud Polres Inhil temukan total 155 unit handphone tanpa dokumen kepabeanan yang seharusnya menyertai barang-barang yang berasal dari daerah pabean.
Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Indragiri Hilir, IPTU Imbang Perdana, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut meliputi berbagai generasi iPhone terbaru. Penemuan mencakup iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui bahwa seluruh perangkat elektronik tersebut berasal dari daerah pabean dan harus dilengkapi dengan dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan oleh Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pernyataannya, penumpang wanita yang menjadi tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dalam pengiriman barang tersebut. Dia mengklaim tidak mengetahui secara pasti jumlah dan detail spesifikasi barang yang dibawanya. Keterangan ini menjadi indikasi awal bahwa kemungkinan ada pihak lain di balik operasi penyelundupan ini.
Nilai total kerugian negara dari kasus penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp542.500.000. Angka ini mencerminkan tingginya nilai ekonomi yang terlewatkan dari sektor kepabeanan akibat upaya penghindaran pajak dan bea masuk yang dilakukan oleh pelaku.
Proses penanganan kasus ini berlanjut dengan cepat. Pada pukul 23.30 WIB yang sama, Satpolairud Polres Indragiri Hilir melakukan pelimpahan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan. Pelimpahan ini diterima langsung oleh Arda, yang bertugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan, untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Curigai seorang penumpang wanita di dalam speedboat dari Batam, Satpolairud Polres Inhil temukan 155 iPhone tanpa dokumen resmi senilai Rp542 juta ini menunjukkan efektivitas sinergi antara berbagai lembaga penegak hukum. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, menegaskan bahwa koordinasi antara Polri dengan instansi terkait seperti Bea Cukai merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polres juga mengingatkan kepada masyarakat luas untuk selalu memastikan bahwa setiap barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen resmi yang diperlukan. Peringatan ini penting mengingat semakin banyaknya modus penyelundupan barang elektronik berharga melalui jalur laut.
Polres Indragiri Hilir melalui Satpolairud-nya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah perairan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam rangka mencegah dan menindak setiap dugaan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan. Operasi pengawasan di perairan akan terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalur-jalur transportasi laut yang strategis.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas praktik penyelundupan barang impor yang merugikan negara. Dengan terus melakukan operasi-operasi pengawasan yang efektif, diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal di sektor kepabeanan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea cukai.
