Febrie Adriansyah Hadapi 103 Saksi dalam Sidang Pemerasan dan TPPU, Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan
Inforiau – 05 November 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani persidangan yang semakin kompleks di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam proses pembuktian perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menyiapkan sekitar 103 orang saksi untuk memperkuat dakwaan mereka terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang dengan nilai yang fantastis. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan mereka. Selain Febrie Adriansyah, terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Pada sidang tanggal 4 November 2026, JPU menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari Hirmon Tjandi (Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati), Alex Setyawan Wijaya Kusuma (Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management), Wildan Firdaus (staf legal PT Jasa Marga Persero Tbk), dan FX Poerbayu Ratsunu (eks Direktur Utama Waskita Beton Precast). Namun, kehadiran keempat saksi ini justru memicu pertanyaan dari kuasa hukum Febrie Adriansyah mengenai dasar dakwaan yang diajukan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, meragukan kekuatan dakwaan pemerasan dalam jabatan yang menjerat kliennya. Dalam keterangan mereka, keempat saksi secara konsisten menyatakan bahwa mereka tidak mengenal Febrie Adriansyah, tidak pernah berhubungan dengannya, dan tidak pernah mengalami pemaksaan untuk menyerahkan uang. Patra M Zen menekankan bahwa keterangan keempat saksi tersebut belum menunjukkan adanya keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.
Febrie Adriansyah sendiri mengaku bahwa ini adalah pertemuan pertamanya dengan keempat saksi tersebut. Dalam persidangan, dia menyatakan: “Yang Mulia, saya dengan empat saksi ini baru pertama ini bertemu. Sebelumnya juga saya tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan, tidak pernah telepon, dan baru sekali ini ketemu.” Febrie juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara saat ia menjadi Dirdik atau Jampidsus berjalan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam persidangan lain, pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho bersaksi bahwa Febrie Adriansyah pernah memintanya untuk tidak ikut campur dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry menjelaskan bahwa dia memiliki Law Firm Prime Solution Associate dan sering melaporkan beberapa penanganan perkara kepada Febrie Adriansyah, termasuk kasus yang melibatkan Tan Kian dan Jemy Sutjiawan. Ketika ditanya mengenai kasus Harvey Moeis, Ferry menjawab: “Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, ‘Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu’.”
Ferry mengaku dikenalkan kepada Febrie Adriansyah melalui Arminsyah, yang merupakan eks Wakil Jaksa Agung. Ferry menceritakan bahwa dia sering membantu memperbaiki mobil Arminsyah, dan dari hubungan tersebut, Arminsyah kemudian memperkenalkannya kepada Febrie Adriansyah. Ferry merupakan saksi dalam kasus Febrie yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Patra M Zen, kuasa hukum Febrie Adriansyah, mempertanyakan fokus persidangan dengan mengatakan: “Persidangan hari ini sebenarnya muncul pertanyaan, ini persidangan dakwaan Pak Febrie Adriansyah atau dakwaan Ferry Hongkiriwang? Kenapa ini menjadi pertanyaan, karena keempat-empatnya di dalam persidangan saksi menerangkan tidak pernah kenal, tidak pernah tahu, tidak pernah ada satu keterangan yang bisa dikaitkan dengan terdakwa Febrie Adriansyah.” Dia menekankan bahwa dugaan pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu unsur penting yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut.
Febrie Adriansyah juga menyinggung keterlibatan pengacara dalam perkara ini. Dia mengatakan lebih dekat dengan Patra M Zen dibandingkan Don Ritto karena lebih banyak terlibat diskusi. Febrie menjelaskan bahwa Patra adalah seorang dosen yang masih mengajar, sehingga mereka sering berdiskusi mengenai hal-hal baru yang muncul, terutama dari kasus pidana. Febrie menekankan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan profesional dengan prosedur yang benar, bahkan sampai ada tahapan kasasi dan peninjauan kembali tanpa melihat siapa advokatnya.
Mengenai kehadiran 103 saksi yang disiapkan JPU, pakar hukum pidana dari Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution, menilai bahwa proses pembuktian perkara yang melibatkan pejabat tinggi dan swasta menjadi ujian bagi komitmen serta integritas nenegak hukum. Keseriusan JPU dapat dilihat dari upaya mengurai konstruksi hukum, menelusuri aliran dana, hingga membuktikan hubungan antara kewenangan yang dimiliki terdakwa dan pihak-pihak terkait. Seluruh aspek tersebut perlu dibuktikan secara cermat dalam persidangan.
Pitra Romadoni Nasution juga menekankan bahwa keberanian jaksa yang sesungguhnya terletak pada keteguhan membuktikan dakwaan secara objektif tanpa tunduk pada tekanan politik, kepentingan kekuasaan, maupun opini publik. Dengan persiapan 103 saksi, diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang terhubung dalam perkara tersebut.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Persidangan ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan lebih banyak saksi untuk membuktikan dakwaan yang diajukan oleh JPU. Setiap keterangan saksi akan menjadi kunci dalam menentukan apakah Febrie Adriansyah terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang seperti yang didakwakan atau sebaliknya.
