Soroti Kerusakan Ekologi: Jikalahari Temukan Lahan Gambut Bekas Terbakar di Riau Kembali Ditanami Sawit
Inforiau – 05 November 2026 | PEKANBARU – Harapan masyarakat Riau untuk menyaksikan pemulihan ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan masih menjadi mimpi yang belum terwujud. Dalam soroti kerusakan ekologi, Jikalahari temukan lahan gambut bekas terbakar di Riau kembali ditanami sawit dan komoditas komersial lainnya, padahal seharusnya dilakukan restorasi lingkungan secara menyeluruh.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pelestarian hutan, telah mengungkap fakta mengkhawatirkan tentang pengelolaan lahan pasca-kebakaran. Berdasarkan pemantauan intensif sejak tahun 2018, Jikalahari bersama koalisi masyarakat sipil menemukan bahwa 122 konsesi perusahaan di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan tidak menjalankan restorasi dengan baik.
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, mengungkapkan kekhawatirannya dalam sebuah media briefing yang diselenggarakan di Pekanbaru pada Rabu (4 November 2026). Menurutnya, soroti kerusakan ekologi Jikalahari temukan lahan gambut bekas terbakar di Riau kembali ditanami sawit merupakan bukti nyata dari kegagalan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan peraturan lingkungan.
“Bekas terbakar dan gambut rusak ini tidak pernah benar-benar direstorasi. Justru bekas terbakar itu kembali ditanami dengan tanaman komoditas, seperti akasia dan sawit. Temuan ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah melalui lima dokumen laporan resmi,” tegas Okto dalam kesempatan tersebut.
Pelanggaran yang paling mencolok dalam pengawasan Jikalahari adalah ketidaksesuaian tata kelola kawasan hutan dan lahan gambut. Alih-alih melakukan pemulihan ekosistem, perusahaan-perusahaan yang menguasai konsesi justru mengalihfungsikan lahan yang hangus untuk kegiatan pertanian komersial. Soroti kerusakan ekologi Jikalahari temukan lahan gambut bekas terbakar di Riau kembali ditanami sawit menunjukkan pola sistematis yang mengabaikan komitmen lingkungan.
Okto menilai bahwa korporasi yang memiliki rekam jejak areal terbakar di dalam wilayah konsesinya harus dipaksa menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan secara konkret dan terukur. Tidak cukup hanya dengan sanksi administratif atau evaluasi di atas kertas yang kerap tidak memiliki dampak nyata di lapangan.
Hambatan Transparansi Data Mengganggu Pengawasan
Salah satu tantangan utama dalam upaya pemulihan ekosistem gambut adalah minimnya transparansi informasi dari pemerintah. Ketidakbukaan data mengenai peta kawasan gambut dan areal bekas terbakar membuat masyarakat luas kesulitan untuk melakukan pengawasan mandiri terhadap proses restorasi yang seharusnya dilakukan.
“Ketika informasi mengenai kawasan tersebut tidak diketahui, upaya mengontrol dan memastikan bekas terbakar tidak diolah kembali juga menjadi sulit. Ini menjadi persoalan serius dalam pengawasan pemerintah terhadap restorasi gambut di area usaha,” jelas Okto.
Keterbatasan akses informasi ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk terus mengeksploitasi lahan gambut yang seharusnya dilindungi. Soroti kerusakan ekologi Jikalahari temukan lahan gambut bekas terbakar di Riau kembali ditanami sawit menjadi semakin kompleks karena kurangnya transparansi pemerintah dalam mengelola data lingkungan yang seharusnya menjadi milik publik.
Kegagalan Pemerintah Lindungi Kesehatan Masyarakat
Selain persoalan restorasi lahan, Jikalahari juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat Riau dari dampak kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dan lahan. Ketika kualitas udara memburuk drastis pada September hingga Oktober 2026, ketersediaan fasilitas medis darurat ternyata sangat minim dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Padahal, putusan pengadilan atas gugatan warga negara pada tahun 2016 telah secara jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan ruang evakuasi dan fasilitas kesehatan yang memadai bagi korban dampak kebakaran hutan dan lahan. Namun, realita di lapangan menunjukkan gambaran yang sangat berbeda.
Jikalahari menemukan bahwa posko kesehatan darurat yang seharusnya beroperasi di depan Kantor Dinas Kesehatan belum berfungsi pada tanggal 15 September 2026, ketika indikator udara menunjukkan tingkat pencemaran yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Lebih parah lagi, ketika tim Jikalahari kembali mengecek lokasi pada 6 Oktober 2026 di tengah pekatnya kabut asap, posko darurat tersebut sudah menghilang dari tempatnya.
“Ketika kami datang pada 15 September, poskonya ada, tetapi belum beroperasi. Kemudian kami cek kembali pada 6 Oktober, posko darurat itu sudah tidak ada. Padahal, saat itu kondisi asap masih tinggi dan masyarakat masih membutuhkan layanan kesehatan,” keluh Okto.
Layanan Kesehatan Darurat Tidak Diketahui Publik
Meskipun tercatat ada sekitar lima posko pelayanan asap yang merupakan hasil kerja sama dengan aparat kepolisian, minimnya sosialisasi membuat keberadaan fasilitas tersebut nyaris tidak diketahui oleh masyarakat luas yang membutuhkan pertolongan medis. Situasi ini menunjukkan bahwa penyediaan layanan darurat masih berpatokan pada jam operasional birokrasi, bukan merespons urgensi keselamatan publik yang sesungguhnya.
Ketidaksiapan infrastruktur kesehatan darurat ini menambah deretan kegagalan pemerintah dalam menangani dampak sosial dari kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat yang menderita infeksi saluran pernapasan akibat paparan asap tidak mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai dan mudah dijangkau.
Agenda Penanganan Karhutla yang Komprehensif
Bagi Jikalahari, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh hanya berhenti pada aksi menyemprot air ke titik api dan menangkap pelaku di lapangan. Diperlukan pendekatan holistik yang mencakup evaluasi total terhadap fasilitas kesehatan, pemaksaan tanggung jawab korporasi untuk merestorasi gambut yang rusak, dan transparansi data lingkungan yang lebih baik.
Agenda komprehensif ini harus menjadi prioritas mutlak demi menyelamatkan nyawa masyarakat dan masa depan lingkungan Riau. Soroti kerusakan ekologi Jikalahari temukan lahan gambut bekas terbakar di Riau kembali ditanami sawit membuktikan bahwa diperlukan perubahan fundamental dalam cara pemerintah dan korporasi mengelola sumber daya alam dan lingkungan.
Tantangan yang dihadapi Riau saat ini bukan sekadar masalah teknis yang dapat diselesaikan dengan taktik jangka pendek, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pihak. Transparansi data, penegakan hukum yang konsisten, dan pertanggungjawaban korporasi harus menjadi fondasi dari setiap kebijakan lingkungan yang diambil pemerintah ke depannya.
