Polda Riau dan Kodam Tuanku Tambusai Bongkar Jaringan Pupuk Oplosan di Siak, Pria Asal Kampar Ditetapkan Tersangka
Inforiau – 05 November 2026 | Operasi gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan Detasemen Intelijen Kodam XIX Tuanku Tambusai berhasil mengungkap jaringan distribusi pupuk ilegal yang merugikan ribuan petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Penindakan ini menghasilkan sita barang berupa 45,8 ton pupuk diduga palsu yang disimpan dalam 926 karung berbagai merek.
Operasi dimulai ketika personel Deninteldam XIX Tuanku Tambusai melakukan pengawasan rutin di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada 2 Oktober 2026. Petugas mencurigai satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan penuh pupuk dan langsung mengamankannya untuk diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Melalui interogasi terhadap sopir dan kerne kendaraan, penyidik mengidentifikasi pemilik barang sebagai pria berinisial AM asal Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Untuk memastikan kualitas produk, 15 sampel pupuk diuji di laboratorium dengan hasil mengejutkan. Sertifikat Pengujian Nomor F2899/CPS/X/2026 membuktikan kandungan seluruh jenis pupuk tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada kemasan.
Berdasarkan temuan tersebut, kepolisian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Setelah AM mangkir dari dua kali panggilan, petugas melakukan penangkapan paksa di kediamannya pada 31 Oktober 2026. Investigasi mengungkapkan bahwa tersangka telah memasarkan pupuk tak sesuai standar kepada petani selama enam bulan.
AM mendatangkan pasokan dari Kota Dumai, Payakumbuh, hingga Medan dengan memanfaatkan marketplace Facebook dan jaringan telepon. Keuntungan yang diraup berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung dengan volume pengiriman 20 hingga 100 karung per pesanan.
Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polda Riau masih terus memburu pemasok utama di balik jaringan distribusi ilegal tersebut untuk mengungkap seluruh rantai sindikat pupuk oplosan.
