BGN Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji Pengawas Gizi dan Keuangan SPPG
Inforiau – 07 November 2026 | BGN pastikan tak ada pemotongan gaji pengawas gizi dan keuangan SPPG. Kepastian itu menjadi penegasan Badan Gizi Nasional di tengah kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Langkah tersebut dimaksudkan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan hak pekerja yang mengawal mutu layanan dan tata kelola keuangan di lapangan.
BGN menekankan bahwa aturan biaya operasional dan penghasilan pengawas berada pada pos yang berbeda. Pembatasan Rp3.000 per penerima manfaat berlaku untuk belanja operasional, bukan untuk memangkas gaji atau imbalan pengawas gizi dan keuangan. Dengan begitu, fungsi pengawasan gizi, pencatatan, dan pengendalian keuangan di setiap SPPG tetap berjalan.
SPPG sebagai unit pelayanan pemenuhan gizi dituntut menjaga kualitas makanan, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas. Pengawas gizi berperan memastikan kandungan gizi serta keamanan pangan, sementara pengawas keuangan mengawal penggunaan anggaran agar sesuai ketentuan. Karena itu, kepastian penghasilan menjadi penting untuk menjaga independensi dan konsistensi pengawasan.
BGN juga mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi batas biaya operasional tanpa mengurangi standar layanan. Efisiensi harus dicapai melalui perencanaan belanja yang rapi, pengadaan yang transparan, dan pengendalian internal yang kuat. Jika ada dugaan penyimpangan, mekanisme pengawasan dan pelaporan diharapkan berjalan sesuai aturan.
Bagi masyarakat, penegasan ini menjadi sinyal bahwa program makanan bergizi tetap mengedepankan tata kelola yang sehat. Publik dapat ikut mengawasi kualitas layanan dan memastikan tidak ada pungutan atau pemotongan hak pekerja di luar ketentuan.
Dengan demikian, BGN memastikan tak ada pemotongan gaji pengawas gizi dan keuangan SPPG sekaligus menegaskan bahwa efisiensi operasional tidak boleh mengganggu hak, kualitas pengawasan, dan akuntabilitas layanan gizi.
Editor: Ahmad Syafwan
