Ferdy Sambo dan Jejak Irjen Slamet Uliandi: Dari Penjemput Sambo ke Tersangka Penyadapan Prabowo
Inforiau – 07 November 2026 | JAKARTA — Nama Ferdy Sambo kembali mencuat dalam sorotan publik setelah Irjen Pol Slamet Uliandi, perwira yang dulu dikenal sebagai “Kapten Jack” dan ikut menjemput Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu menambah daftar jenderal Polri yang terseret perkara besar di tubuh Korps Bhayangkara.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center. Posisi itu membuat setiap operasi penyadapan oleh pejabat di bawahnya harus mendapat izin darinya. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan tersangka Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso wajib meminta persetujuan Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan.
Tak hanya merestui penyadapan, Slamet juga disangka menyetujui penghapusan berkas rekaman pada awal Oktober 2026. “Tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC penghapusan file tersebut,” ujar Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11).
Dalam perkara ini, empat jenderal ditetapkan tersangka: eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Tiga tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sementara penahanan Slamet ditunda karena alasan kesehatan, termasuk riwayat stroke. Mako Brimob sendiri pernah menjadi tempat penahanan Ferdy Sambo pada 2022.
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
- Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP), ancaman maksimal 10 tahun penjara;
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, ancaman 6 tahun penjara;
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE, ancaman 8 tahun penjara.
Kasus ini menjadi ironi bagi Slamet yang dulu disegani sebagai eksekutor penindakan. Perkara penyadapan Presiden juga menambah daftar kontroversi besar Polri, mulai dari kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Publik kini menunggu transparansi penyidikan dan pertanggungjawaban institusi.
Dengan penetapan Slamet, sorotan terhadap Ferdy Sambo tidak lagi hanya soal pembunuhan Brigadir Yosua, tetapi juga tentang jejak perwira yang dulu menjemputnya. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan. Proses hukum harus berjalan objektif, termasuk bagi perwira tinggi yang pernah berperan dalam penanganan kasus tersebut.
Editor: Sukri Mustakim
