Inforiau – 08 November 2026 | Jakarta — Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto kembali mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto, mengatakan gelar perkara menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Penetapan itu menambah daftar perwira tinggi yang terseret, sementara di lingkungan Polri pangkat brigadir jenderal polisi merupakan jenjang perwira tinggi bintang satu.
Empat tersangka dalam perkara ini adalah Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi. Listyo merupakan mantan Kapolri yang kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Ia diduga terlibat penyadapan melalui Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri. Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan dikenal sebagai mantan ajudan presiden, sedangkan Eko menduduki posisi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke LIMS tanpa verifikasi dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Sasaran diduga meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, Depok, sementara Slamet belum ditahan karena menjalani pemulihan pascastroke.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2026. Ia pernah menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri serta Kepala Bagian Monitoring Bareskrim. Dalam konferensi pers, Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menyebut Slamet sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim. Menurut penyidik, Ahrie dan Eko harus mendapat izin dari Slamet sebelum melakukan penyadapan, dan Slamet menyetujui penghapusan hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman delapan tahun. Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Kasus ini menjadi ujian bagi reformasi kepolisian: publik menunggu transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Editor: Sukri Mustakim
