Pelindungan Ketenagakerjaan Baru: Cuti Bersama Tidak Memotong Hak Buruh, LPSK Telaah Perlindungan Saksi Penyadapan
Inforiau – 08 November 2026 | Jakarta — Dua langkah pelindungan hukum menjadi sorotan pada awal November 2026: penguatan hak buruh melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 dan permohonan enam saksi kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto ke LPSK.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berlaku sejak 28 Oktober 2026 membawa perubahan penting. Pasal 118 ayat (6) menegaskan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan diterapkan perusahaan tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Aturan ini baru karena UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sebelumnya tidak mengaturnya; dulu cuti bersama bisa memotong jatah cuti tahunan.
Pasal 118 juga mengatur istirahat dan cuti:
- istirahat antara jam kerja paling sedikit 30 menit setelah bekerja empat jam terus-menerus, di luar jam kerja;
- istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu;
- istirahat panjang 30 hari kalender setelah bekerja lima tahun berturut-turut atau kelipatannya.
Pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus. Pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
UU ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023 yang memerintahkan klaster ketenagakerjaan dicabut dari UU Cipta Kerja. Harapannya, pelindungan bagi pekerja semakin jelas dan dapat dijalankan.
Di ranah lain, Polri mengajukan permohonan pelindungan terhadap enam saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo ke LPSK. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan permohonan sudah diterima dan masih ditelaah. Ia belum merinci identitas saksi maupun lama penelaahan.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat jenderal aktif sebagai tersangka: Jenderal Listyo Sigit Prabowo (eks Kapolri/KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadiv Hukum Polri), Irjen Eko Hadi Santoso (eks Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim), dan Irjen Slamet Uliandi (eks Kadiv TIK Polri). Mereka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri, sedangkan Slamet belum.
Dua perkembangan itu menunjukkan bahwa pelindungan tidak berhenti pada aturan tertulis. Ia harus hadir dalam pelaksanaan hak buruh dan keselamatan saksi agar proses hukum berjalan adil dan kredibel.
Editor: Ahmad Syafwan
