DTSEN Jadi Acuan Zakat dan Bansos 2026
Inforiau – 09 November 2026 | Pemerintah semakin serius menjadikan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama penyaluran bantuan sosial dan zakat. Kementerian Agama melalui Subdirektorat Pengelolaan dan Pengawasan Zakat mendorong integrasi data tunggal sosial ekonomi nasional dengan data mustahik agar penentuan penerima manfaat lebih tepat sasaran. Kebijakan ini dibahas dalam penguatan pengelolaan zakat di Hotel Grand Orchardz, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Langkah tersebut menempatkan data sebagai dasar perencanaan, penentuan sasaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi dampak. Integrasi data tunggal sosial ekonomi nasional dengan basis data lembaga zakat diharapkan membuat identifikasi mustahik lebih terukur, mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, tingkat kesejahteraan, dan kebutuhan masyarakat. Pendekatan data-driven BAZNAS ini juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan dan mendukung penanggulangan kemiskinan.
Sejak Februari 2026, data tunggal sosial ekonomi nasional menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis bansos. Sistem ini membagi keluarga ke dalam sepuluh desil kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin dan menjadi prioritas utama; desil 2-3 masuk kategori miskin dan hampir miskin; desil 4 rentan miskin dengan peluang menerima PKH, BPNT, bantuan beras, dan PIP; desil 5 umumnya menerima PBI-JK serta subsidi daerah; sedangkan desil 6 tidak lagi menjadi sasaran bansos reguler karena dinilai lebih mandiri.
Menteri Sosial Gus Ipul bersama Gubernur NTB menyinkronkan pemutakhiran data dan program Sekolah Rakyat. Ia menegaskan data sosial bersifat dinamis sehingga perbaikan dilakukan berkelanjutan melalui SIKS-NG, Cek Bansos, ground check, call center 021-171, dan WhatsApp Lapor Bansos 08877 171 171. Perbaikan kualitas data tunggal sosial ekonomi nasional juga menjadi target Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Dari sekitar 11 juta peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, sekitar 869 ribu telah kembali aktif melalui reaktivasi, peralihan ke pemerintah daerah, perusahaan, maupun peserta mandiri.
Di daerah, kendala data masih terjadi. Pemkot Mojokerto memastikan Bu Ana memperoleh jamban layak di tengah persoalan data bansos. Kasus ini menunjukkan pemutakhiran data tidak cukup hanya di pusat, tetapi perlu verifikasi lapangan dan kanal pengaduan masyarakat.
Dengan begitu, DTSEN bukan sekadar basis data. Ia menjadi alat negara memastikan zakat, bansos, dan program perlindungan sosial benar-benar sampai kepada warga paling membutuhkan, bukan kepada yang paling awal tercatat. Perbaikan berkelanjutan dan transparansi data menjadi kunci agar kebijakan ini berdampak nyata.
Editor: Sukri Mustakim
