Rekor Bersejarah! OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Terbesar Sepanjang Masa Pasar Modal Indonesia
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Tanah Air. Hingga 16 Oktober 2026, regulator itu telah menjatuhkan denda dengan total nilai mencapai Rp2,52 triliun kepada berbagai pihak yang melanggar aturan. Angka ini menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK dan menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi praktik yang merusak integritas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas setiap pelanggaran. “OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Rincian Denda yang Dijatuhkan
Berdasarkan data OJK, total denda tersebut terdiri dari dua komponen utama. Sanksi administratif hasil pemeriksaan kasus mencapai Rp2,23 triliun yang dikenakan kepada 166 pihak. Sementara itu, denda keterlambatan pemenuhan kewajiban mencapai Rp293,78 miliar yang dibebankan kepada 805 pihak.
| Jenis Sanksi | Nilai | Jumlah Pihak |
|---|---|---|
| Sanksi administratif hasil pemeriksaan kasus | Rp2,23 triliun | 166 pihak |
| Denda keterlambatan pemenuhan kewajiban | Rp293,78 miliar | 805 pihak |
| Total | Rp2,52 triliun | – |
Selain denda bernilai fantastis itu, OJK juga menjatuhkan beragam sanksi lain. Tercatat 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis. Untuk kategori keterlambatan, regulator juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.
Tiga Perkara Besar Penyumbang Denda
Nilai denda yang sangat besar itu tak lepas dari penanganan sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik. OJK menyoroti tiga kasus utama yang total dendanya mencapai Rp2,1 triliun, yakni terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
- DSSA: denda Rp1,5 triliun terkait kasus perdagangan saham.
- BREN: denda Rp500 miliar terkait proses IPO.
- CUAN: denda Rp100 miliar terkait proses IPO.
Kasus DSSA menjadi yang paling menonjol dengan nilai denda terbesar, yaitu Rp1,5 triliun. Sanksi serupa juga diberikan kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan itu turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, masih terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan, terdiri atas 28 kasus tahap perencanaan, 54 tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Meta Diganjar Denda Raksasa di AS
Di kancah internasional, kabar serupa datang dari Amerika Serikat. Perusahaan teknologi Meta Platforms dijatuhi denda sebesar US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun oleh pengadilan negara bagian New Mexico. Putusan itu dijatuhkan setelah Meta dinyatakan menyesatkan pengguna Facebook terkait perlindungan privasi dan pengelolaan data pribadi.
Hakim Pengadilan Distrik New Mexico, Francis Mathew, menjatuhkan sanksi pada Rabu (21/10/2026), menyusul putusan juri pada September yang menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen setempat. Juri menilai 26 dari 29 pernyataan publik Meta mengenai privasi data dan moderasi konten bersifat menyesatkan. Hakim menilai praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan secara sistematis.
Berdasarkan aturan perlindungan konsumen New Mexico, setiap pelanggaran dapat dikenai denda hingga US$5.000. Perhitungan awal berpotensi menghasilkan sanksi lebih dari US$219 miliar, tetapi hakim akhirnya menetapkan denda US$25 miliar. Seluruh dana denda direncanakan dialokasikan untuk mendukung sistem sekolah negeri di New Mexico. Kasus ini berkaitan dengan skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018, ketika data pribadi hingga 87 juta pengguna Facebook diperoleh tanpa persetujuan yang semestinya.
Penegakan Hukum yang Makin Intensif
Deretan sanksi ini menunjukkan bahwa regulator, baik di dalam maupun luar negeri, semakin intensif menindak pelanggaran yang merugikan publik dan investor. Di Indonesia, besarnya nilai denda yang dijatuhkan OJK menjadi sinyal kuat bahwa manipulasi perdagangan saham, penyamaran kepemilikan saham, dan praktik lain yang merusak pasar tidak akan dibiarkan.
Langkah tegas OJK diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor dan memastikan terciptanya pasar modal yang sehat serta berintegritas. Sementara itu, kasus Meta menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi global bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang konsekuensinya bisa sangat mahal. Dengan rekor denda yang terus diperbarui, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: kepatuhan bukan pilihan, melainkan keharusan.
