Redefinisi Korupsi Jadi Sorotan: Yusril Minta Kajian Matang, PKS Menolak Keras Usul Luhut
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Wacana redefinisi korupsi yang digulirkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terus menuai sorotan publik. Usulan yang mencuat ke permukaan, termasuk gagasan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi, kini berada di pusaran perdebatan antara pemerintah dan parlemen. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembahasan mengenai redefinisi korupsi masih memerlukan pendalaman dan tidak bisa diputuskan secara terburu-buru.
Menurut Yusril, masukan DEN yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu baru sebatas wacana dan garis besar. Belum ada penjelasan rinci mengenai substansi perubahan yang ingin diselaraskan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi (UNCAC), baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formil. “Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/10).
Pertemuan dengan DEN dan Konteks Sejarah
Yusril mengaku telah diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10) guna membahas usulan tersebut secara lebih mendalam. Dalam pertemuan itu, ia berencana menyampaikan pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman yang memiliki rekam jejak panjang dalam pembentukan regulasi antikorupsi di Indonesia. Ia mencatat pernah mengamandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, menandatangani UNCAC di Markas PBB New York pada 2003, serta mengajukan RUU Pembentukan KPK.
Bagi Yusril, pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba. Praktik penerapannya pun harus dievaluasi secara kritis untuk melihat di mana kekuatan dan kelemahannya. Ia menekankan semua elemen harus ditelaah dengan jernih, baik pihak yang ingin merevisi maupun yang mempertahankan. “Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
PKS Menolak Keras Usul Penghapusan Kerugian Negara
Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan keberatan terhadap usul Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai persoalan korupsi di Indonesia justru terletak pada tata kelola yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten, bukan pada definisinya. “PKS menolak usulan tidak memasukkan kerugian negara sebagai korupsi,” kata Kholid kepada awak media, Sabtu (24/10).
Legislator DPR RI itu menilai bahwa mengutak-atik definisi korupsi di tengah kondisi darurat korupsi hanya akan semakin mengoyak perasaan publik. Ia pun mengakui masih ada masalah dalam penerapan pasal kerugian negara, mulai dari cara penghitungan hingga perbedaan tafsir antaraparat. Namun, menurutnya, persoalan itu seharusnya diselesaikan dengan standar perhitungan yang seragam dan aparat yang profesional. “Kalau penerapannya tidak konsisten, kita perbaiki standarnya dan perbaiki aparatnya. Jangan definisinya yang diubah,” ujarnya.
Dua Kubu, Satu Persoalan
Perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik yang tajam antara kebutuhan menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional dan kekhawatiran bahwa redefinisi korupsi justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah melalui Yusril memilih sikap hati-hati dengan menekankan pentingnya kajian komprehensif, sementara PKS menuntut fokus pada perbaikan tata kelola dan penegakan hukum. Wacana redefinisi korupsi pun menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjaga integritas regulasi antikorupsi.
Terlepas dari perbedaan pandangan, kedua kubu sepakat bahwa praktik penegakan hukum saat ini belum ideal. Perbedaan terletak pada cara penyelesaiannya: memperbaiki definisi atau memperbaiki implementasi. Publik pun menanti hasil pertemuan antara pemerintah dan DEN pada Senin mendatang sebagai penentu arah kebijakan. Yang pasti, setiap langkah menuju redefinisi korupsi harus ditempuh dengan transparansi dan argumentasi hukum yang kuat, bukan sekadar semangat sesaat.
Sebagai penutup, pembahasan mengenai redefinisi korupsi harus dikembalikan pada tujuan utama: memberantas korupsi secara efektif, bukan melonggarkan jerat hukum bagi pelaku. Kajian yang mendalam, partisipasi publik yang luas, serta konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar wacana ini tidak berujung pada pelemahan komitmen antikorupsi. Pemerintah dan DPR dituntut membuktikan bahwa perubahan apa pun tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan keadilan.
