Ashraff Abu Mangkir Panggilan KPK, Mobil Listrik BMW i7 di Rumahnya Langsung Disita Penyidik
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Nama Ashraff Abu kembali mencuat ke permukaan dalam pusaran penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya ini tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ketidakhadiran Ashraff Abu langsung berbuntut panjang: sehari berselang, tim penyidik bergerak menggeledah kediamannya di Semarang, Jawa Tengah, dan menyita sejumlah aset, termasuk satu unit mobil listrik mewah BMW i7.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengonfirmasi ketidakhadirannya sebelum jadwal pemeriksaan. Menurut Budi, alasan yang disampaikan adalah adanya agenda lain yang sudah terjadwal lebih dahulu. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa keterangan Ashraff Abu masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan pendalaman perkara.
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Budi menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ashraff Abu. Pemanggilan kedua itu dinilai penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan yang diperoleh selama penggeledahan di kediamannya. “Ada kebutuhan penyidik untuk mendalami keterangan dari yang bersangkutan. Termasuk dalam rangka menjelaskan temuan dari giat penggeledahan ini,” ujarnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, menjadi bagian tak terpisahkan dari penyidikan dugaan TPPU yang dikembangkan dari perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana maupun aset yang tidak sesuai dengan profil kekayaan yang dilaporkan.
Salah satu barang bukti yang paling menyita perhatian publik adalah mobil listrik BMW i7 yang berada di kediaman Ashraff Abu. Kendaraan mewah berteknologi listrik itu langsung diamankan penyidik untuk kepentingan pembuktian. Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat istrinya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan pengelolaan aset yang lebih luas.
- Lokasi penggeledahan: Kediaman Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah.
- Waktu: Jumat, 23 Oktober 2026, sehari setelah jadwal pemeriksaan yang dilewatkan.
- Barang bukti utama: Satu unit mobil listrik BMW i7 beserta sejumlah dokumen terkait.
- Konteks perkara: Pengembangan penyidikan TPPU dari perkara Fadia Arafiq.
Jejak Karier dan Keterkaitan dengan Perkara
Sebelum namanya mencuat dalam penyidikan ini, Ashraff Abu dikenal sebagai figur yang mendampingi karier politik istrinya. Ia pernah menduduki posisi Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, sebuah jabatan yang kini menjadi sorotan penyidik karena diduga berkaitan dengan transaksi keuangan yang perlu dijelaskan asal-usulnya.
KPK memandang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu sebagai pintu masuk untuk memetakan aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam kasus TPPU, penyidik biasanya menelusuri tidak hanya aset yang tercatat atas nama tersangka, tetapi juga aset yang diduga berada di bawah kendali pihak keluarga atau pihak terafiliasi.
Pengamat hukum menilai sikap mangkirnya Ashraff Abu dari panggilan penyidik tidak akan menghentikan proses hukum. KPK memiliki kewenangan untuk memanggil ulang, bahkan mengambil langkah paksa apabila yang bersangkutan terus tidak kooperatif. Publik pun menantikan apakah pemanggilan kedua akan dihadiri atau kembali menemui hambatan.
Kesimpulan
Kasus yang menyeret Ashraff Abu menunjukkan bahwa penyidikan TPPU yang dikembangkan dari perkara Fadia Arafiq terus bergerak ke arah penelusuran aset dan pihak-pihak terafiliasi. Ketidakhadiran pada panggilan pertama dan penyitaan mobil listrik BMW i7 menjadi sinyal bahwa penyidik serius mendalami setiap temuan. KPK menegaskan akan memanggil ulang Ashraff Abu, sementara publik menanti transparansi dan kepastian hukum atas perkara ini.
Editor: Sukri Mustakim
