Skandal Blackout Batam: 5 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Kompensasi Capai Rp 57 Miliar
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal yang melumpuhkan Batam dan sejumlah wilayah di Kepulauan Riau. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru pengungkapan penyebab blackout yang terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, dan menimbulkan kerugian kompensasi hingga Rp 57 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara. “Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan dugaan peran unsur kelalaian,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2026).
Kelima tersangka tersebut terdiri atas empat petugas PT PLN Batam dan satu pihak luar. Mereka adalah RB yang menjabat sebagai Manajer SCADA dan Telekomunikasi, ZR sebagai Assistant Manager Proteksi, AWD sebagai Team Leader K3L, DA yang bertugas di Tim Pemeliharaan Proteksi, serta AEP yang merupakan pihak kontraktor.
Menurut penyidik, dugaan kesalahan para tersangka berkaitan dengan pengawasan dan pengamanan gardu induk yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fasilitas penghalau satwa liar diduga tidak berfungsi sehingga hewan berpotensi masuk ke area instalasi listrik. “Petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pihak kontraktor yang bertugas memulihkan fungsi pengamanan kini didalami perannya,” ujar Irhamni.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menambahkan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa para saksi, penyidik menetapkan lima orang tersangka. Ada dari pihak internal PLN dan kontraktor,” kata Asep.
Terkait kemungkinan sabotase atau kelalaian, Irhamni menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, fakta di lapangan, dan pencocokan barang bukti. “Apakah itu sengaja, kalaupun sengaja yang memerintah siapa, atau mungkin kelalaian yang memang menjadi tanggung jawab dia dan dia tidak lakukan, kami lakukan pendalaman dahulu,” jelasnya.
Kronologi dan Temuan Labfor
Penyidikan kasus ini berawal dari gangguan di Gardu Induk Sei Harapan, Jalan Ponogoro, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam, pada Senin (12/10) sekitar pukul 06.28.59 WIB. Saat itu terdengar suara ledakan di gardu induk tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, dentuman itu diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1.
Operator Gardu Induk Sei Harapan, Zikri dan Niko, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada dispatcher di Baloi untuk ditindaklanjuti. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik terjadi dan mengakibatkan blackout di wilayah Batam dan Bintan.
Tim Laboratorium Forensik Polri yang melakukan olah tempat kejadian perkara pada 13 hingga 21 Oktober 2026 mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan gangguan sistem kelistrikan tersebut meluas. Tim Labfor Polri, Kompol Henry Siahaan, menjelaskan bahwa gangguan berawal dari seekor monyet yang masuk ke area bertegangan di sekitar Trafo 1 berkapasitas 150/20 kV, 30 MVA.
Selain kasus blackout Batam, pada hari yang sama aparat penegak hukum juga menetapkan tersangka dalam sejumlah perkara lain. KPK menetapkan eks Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama, dan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerilang, Eko Susanto, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK juga mendalami peran Eko dalam sejumlah proyek pengadaan yang dikerjakan perusahaannya, serta aliran uang pihak swasta kepada kepala daerah. Sementara itu, pemeriksaan Daditama tidak dilanjutkan karena ia tidak didampingi penasihat hukum.
Di sisi lain, Dittipideksus Bareskrim Polri memasukkan PT Dana Syariah Indonesia sebagai korporasi ke dalam kluster keempat perkara penggelapan dana. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi ke dalam tiga kluster, dengan dugaan penggelapan dana mencapai Rp 2,4 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menegaskan penegakan hukum dalam perkara ini berorientasi penuh pada pemulihan dana para korban. “Keberhasilan penanganan perkara tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Namun, dari Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun justru diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.
Rangkaian penetapan tersangka di berbagai institusi penegak hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran, baik di sektor kelistrikan, pemerintahan daerah, maupun keuangan. Proses hukum terhadap para tersangka kasus blackout Batam masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, sebelum nantinya perkara sampai ke meja pengadilan.
