Grup Sinarmas Jadi Sorotan: 5 Saham HSC Didepak BEI hingga Denda OJK Triliunan Rupiah
Inforiau – 20 Oktober 2026 | Konglomerasi Sinarmas milik keluarga Widjaja kembali menjadi pusat perhatian pasar modal Tanah Air. Kali ini, Sinarmas tercatat sebagai grup usaha yang menyumbang daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tertinggi atau high shareholding concentration (HSC) paling banyak di Bursa Efek Indonesia (BEI). Imbasnya, sejumlah saham Sinarmas harus tergusur dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Berdasarkan keterangan resmi BEI, total ada lima saham dari Sinarmas yang masuk kategori HSC dan dikeluarkan dari perhitungan bursa. Kelima saham tersebut adalah PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), dan PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA).
Konsentrasi kepemilikan saham-saham tersebut terbilang ekstrem. DUTI, misalnya, terkonsentrasi hingga 99,88% terhadap satu pihak. Pemilik manfaat akhir perseroan adalah Margaretha Natalia Widjaja melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE). Adapun 99,41% saham DUTI digenggam BSDE, sementara masyarakat hanya memiliki 0,59%. Free float DUTI pun jauh di bawah aturan bursa, yakni 0,54%. Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp8,67 triliun dan sahamnya telah melonjak 12,20% sejak awal tahun ke level 4.690.
Berikutnya, SMAR terkonsentrasi 99,58% terhadap satu pihak. Pemilik manfaat SMAR adalah Jesslyne Widjaja melalui PT Purimas Sasmita yang menggenggam 2,65 miliar saham SMAR atau setara 92,40%, dengan sisanya dimiliki masyarakat. Free float SMAR sebesar 7,54% dan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp19,6 triliun. Sahamnya melesat 43,08% sejak awal tahun.
Selanjutnya, DSSA terkonsentrasi 95,76% pada satu pihak. Pemilik manfaat akhirnya adalah Franky Oesman Widjaja melalui PT Sinar Mas Tunggal yang menggenggam 115,39 miliar saham atau setara 59,90%. Menariknya, free float DSSA sebesar 21,46% sudah memenuhi ketentuan OJK, meski sahamnya anjlok 81,56% sejak awal tahun.
Denda OJK dan Sorotan MSCI
Persoalan Sinarmas tak berhenti di urusan HSC. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,1 triliun kepada tiga emiten milik konglomerat kakap, yakni DSSA yang merupakan anak usaha Sinarmas di sektor energi, serta dua emiten terafiliasi Barito Group milik Prajogo Pangestu, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Analis Doo Financial, Lukman Leong, menilai langkah OJK sebagai sinyal positif bahwa regulator mulai bertindak tegas terhadap pelanggaran yang menjadi perhatian pasar. Selama ini, Morgan Stanley Capital International (MSCI) selaku penyedia indeks global menilai pasar saham Indonesia kurang transparan, pergerakan harga tak wajar, serta tertutupnya data kepemilikan saham di atas 1%.
OJK menemukan manipulasi dalam perdagangan saham DSSA, serta pelanggaran aturan dalam proses penjatahan saham BREN dan CUAN, termasuk pengaburan identitas pihak terkait yang menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi. Meski begitu, Lukman menegaskan sanksi tersebut dikenakan kepada pelaku coordinated trading, bukan kepada emitennya secara korporasi.
Amunisi Buyback Triliunan Rupiah
Di tengah tekanan tersebut, ketiga emiten menyiapkan amunisi pembelian kembali saham (buyback) dengan total dana hingga Rp2,5 triliun. DSSA menyiapkan dana hingga Rp1 triliun untuk buyback, yang diumumkan setelah perseroan dikenai denda OJK senilai Rp1,5 triliun. Periode buyback berlangsung paling lama tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027, dengan dana berasal dari kas internal.
Pada hari yang sama, CUAN menyiapkan dana maksimal Rp500 miliar dan BREN mengalokasikan hingga Rp1 triliun. CUAN menunjuk BNI Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia sebagai pelaksana transaksi, sementara BREN menunjuk BNI Sekuritas untuk periode 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Jejak Sinarmas di Isu Lingkungan
Selain sorotan pasar modal, Sinarmas juga sempat mencuat dalam isu lingkungan. Otoritas Singapura melalui National Environment Agency (NEA) menerbitkan teguran resmi berupa Preventive Measure Notices terhadap tujuh perusahaan asal Indonesia yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Penelusuran struktur kepemilikan mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan tersebut terafiliasi dengan konglomerasi kelas kakip, mulai dari grup bisnis Sinarmas hingga Sungai Budi Group.
Deretan persoalan ini menempatkan Sinarmas dalam pusaran perhatian regulator, investor, hingga otoritas lintas negara. Di satu sisi, langkah buyback menjadi upaya menopang harga saham dan menjaga kepercayaan publik. Di sisi lain, transparansi kepemilikan saham dan pemenuhan free float menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa dihindari.
Secara keseluruhan, rangkaian peristiwa ini menjadi cermin bahwa tata kelola perusahaan dan keterbukaan informasi menjadi prasyarat mutlak bagi konglomerasi besar agar tetap dipercaya pasar. Bagi Sinarmas, respons terhadap aturan bursa, kepatuhan terhadap ketentuan OJK, serta komitmen pada praktik bisnis berkelanjutan akan menentukan arah kepercayaan investor ke depan. Pasar pun akan mencermati apakah langkah buyback dan perbaikan tata kelola mampu memulihkan sentimen terhadap emiten-emiten grup tersebut.
