Praperadilan Memanas di Berbagai Daerah: Dari Polda Riau hingga PN Sampit, Ini Deretan Gugatan yang Mengguncang Penegakan Hukum
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Mekanisme praperadilan kembali menjadi sorotan utama dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Dalam sepekan terakhir, gelombang gugatan praperadilan muncul di berbagai daerah, mulai dari Polda Riau yang menggelar edukasi hukum hingga sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Bandung, dan Jakarta Selatan. Fenomena ini menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar instrumen formal, melainkan kontrol yudisial yang menguji setiap langkah penyidik dan penuntut umum.
Di Riau, Polda Riau menggelar pendidikan dan edukasi hukum pada Senin (26/10/2026) dengan menghadirkan Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Negeri Gorontalo dan Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti. Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu ini menyoroti pentingnya mitigasi risiko praperadilan di tengah perubahan hukum acara pidana. Menurut Prof. Dian, penyidik dituntut tidak hanya memahami norma secara tekstual, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam situasi konkret. Kepatuhan prosedural dinilai sebagai landasan untuk memperkuat legitimasi tindakan hukum dan menjaga kualitas pembuktian.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Sampit, sidang praperadilan yang diajukan Elis, buruh tani asal Desa Penyang Kecamatan Telawang, berlangsung alot. Kuasa hukum pemohon, Nurahman Ramadhani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sapta Karya Damai. Mereka menilai Polda Kalimantan Tengah belum menguraikan secara konkret dua alat bukti yang menghubungkan Elis dengan dugaan perintah pencurian. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan surat penetapan tersangka tertanggal 1 Oktober 2026 yang baru diterima kliennya pada 5 Oktober 2026. Pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan pencabutan penetapan tersebut.
Di Bandung, Eva Eryani Effendy mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Bandung terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Didampingi PBHI Jawa Barat, Eva menilai penghentian penyidikan tidak sejalan dengan putusan praperadilan sebelumnya, Nomor 32/Pidana.Prap/2025/PN Bandung, yang telah menyatakan penetapan tersangka sah. Kejari Bandung disebut menerbitkan SP3 pada 22 Mei 2026 dengan alasan tidak ditemukan aliran dana secara nyata. Kuasa hukum pemohon menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan menegaskan pembuktian perkara tidak semestinya hanya bertumpu pada ada atau tidaknya aliran dana fisik.
Di Jakarta Selatan, sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa, Ketua Umum Laskar Prabowo 08, harus ditunda pada Jumat (23/10) karena pihak Kejaksaan selaku Termohon II belum menerima surat pemanggilan. Hakim Eko Supriyanto menegur kelalaian juru sita yang mengganggu jalannya persidangan. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026. Sementara itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana membentuk tim kuasa hukum bernama INSIGHT untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kelompok relawan Gibran Bin Jokowi di PN Jakarta Selatan. Tim tersebut diisi mantan pimpinan KPK, aktivis ICW, akademisi, dan pejuang HAM.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa praperadilan telah menjadi medan uji yang semakin strategis bagi para pencari keadilan. Dari persoalan alat bukti, administrasi penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan, setiap tahapan penanganan perkara berpotensi diuji di depan hakim. Bagi aparat penegak hukum, pemahaman mendalam terhadap ruang lingkup praperadilan menjadi kunci untuk memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, dan dokumentasi yang memadai.
Ke depan, gelombang gugatan praperadilan diperkirakan terus meningkat seiring kompleksitas perkara dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya. Penyidik dan penuntut umum perlu menjadikan kepatuhan prosedural sebagai bagian dari profesionalitas, bukan sebagai beban. Dengan demikian, praperadilan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
