RUU Perampasan Aset Dikebut di Tengah Reses, DPR Soroti Pengawasan Aparat hingga Perlindungan Pihak Ketiga
Inforiau – 27 Oktober 2026 | Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI terus bergulir kencang, bahkan ketika parlemen memasuki masa reses. Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026), dengan mengundang perwakilan mahasiswa, advokat, dan pengamat kebijakan. Langkah ini menegaskan komitmen DPR mempercepat penyusunan hingga pengesahan regulasi yang dinanti lebih dari satu dekade tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, rapat tetap dilaksanakan karena pihaknya ingin mempercepat pengesahan undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan, Komisi III telah menyelenggarakan sekitar 60 RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat, dengan sekitar 23 agenda tambahan yang masih direncanakan. “Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata Habiburokhman.
Dalam forum itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan khusus terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi kriminalisasi akibat penyalahgunaan kewenangan.
“Pengawas ini penting, agar penegakan hukum terkait perampasan aset berjalan dengan baik. Apa pendapat JAMAK soal ini?” ujar Gus Falah di hadapan perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra.
Gus Falah juga mempertanyakan mekanisme penelusuran dan pemblokiran aset, apakah perlu diatur lebih terperinci dalam RUU Perampasan Aset atau cukup mengacu pada pola penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PPATK. Ia pun meminta masukan soal konstruksi pertanggungjawaban hukum, apakah mengikuti konsep penyertaan dalam hukum pidana atau turut mempertimbangkan kedudukan penerima manfaat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, mekanisme perampasan aset perlu dirancang agar tidak merugikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah, meskipun aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
“Kalau kita bicara perampasan aset, kita bicara in rem, mengenai benda. Pihak ketiga yang beritikad baik ini persoalan rumit yang sedang kita hadapi,” ujar politisi Partai Golkar itu dalam RDPU bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Romli Atmasasmita, dan LKK FHUI, Senin (26/10/2026).
Soedeson menjelaskan, persoalan menjadi kompleks ketika barang telah berpindah tangan kepada pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Dalam hukum perdata, proses jual-beli dan peralihan hak milik merupakan hal berbeda, baik untuk benda bergerak maupun tidak bergerak. Perkembangan teknologi dan munculnya aset digital pun menambah kompleksitas persoalan.
“Negara berhak memberantas korupsi, tetapi di sisi lain warga negara juga harus dilindungi,” tegasnya.
Dari kalangan pakar, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ia menilai penegakan hukum selama ini cenderung menggunakan pendekatan in personam yang berfokus pada pelaku, sehingga aset hasil kejahatan yang dilarikan belum sepenuhnya terjangkau.
“Kalau undang-undang perampasan aset itu belum juga disahkan, kekayaan-kekayaan itu terus keluar, tetapi kemudian tidak memberikan efek jera. Oleh sebab itu, kami mengarahkan undang-undang perampasan aset harus segera diundangkan,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/10).
Meski mendesak pengesahan, Jimmy mengingatkan agar regulasi tersebut tidak menjadi alat mengkriminalisasi warga negara. Ia menekankan perlunya pembatasan kewenangan dan mekanisme perampasan yang melibatkan putusan pengadilan. “Jangan sampai kemudian RUU Perampasan Aset yang kemudian nantinya jadi undang-undang menjadi alat ‘pukul’, alat kemudian untuk mengkriminalisasi,” katanya.
Seiring terbentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, Jimmy mendorong parlemen memperluas partisipasi publik, antara lain dengan membuka draf rancangan kepada masyarakat dan memperbanyak forum dengar pendapat.
Dukungan juga datang dari pemerintah. Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan. “Saya rasa sudah lebih dari sepuluh tahun diskursus itu di-gaungkan dan Presiden menangkap kegelisahan itu,” kata Kurnia.
Berbagai dinamika dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa regulasi ini tidak sekadar berkaitan dengan efektivitas negara menelusuri dan mengambil aset hasil tindak pidana. Persoalan batas kewenangan aparat, kepastian hukum, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta pertanggungjawaban pihak terkait menjadi bagian tak terpisahkan yang harus dirumuskan secara cermat.
Dengan percepatan pembahasan melalui puluhan RDPU dan pembentukan Panja, Komisi III DPR RI diharapkan mampu merumuskan ketentuan perampasan aset yang efektif, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan memadai. Upaya pemulihan aset hasil tindak pidana pun diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
