Inforiau – 27 Oktober 2026 | Kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kian memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (27/10/2026), auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Ramadhani membeberkan secara rinci bagaimana kerugian keuangan negara senilai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dihitung. Angka fantastis itu disebut sebagai akumulasi dari praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Ramadhani dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai ahli untuk menjelaskan metodologi pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli. Penghitungan juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Empat Tahap Penghitungan Kerugian Negara
Dalam paparannya, Ramadhani menjelaskan bahwa BPK menempuh empat tahapan dalam menghitung kerugian keuangan negara. Tahap pertama adalah praperencanaan, yang mencakup pemahaman terhadap konstruksi kasus dan evaluasi kesesuaian bukti yang diperoleh dari instansi berwenang. Tujuan tahap ini adalah memastikan apakah perkara korupsi kuota haji tersebut masuk dalam lingkup keuangan negara.
Selanjutnya, BPK menggunakan tiga metode utama dalam menghitung kerugian. Berikut rinciannya:
- Metode pertama: menghitung selisih penerimaan yang diterima Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebanyak 8.151 orang.
- Metode kedua: menghitung penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun 2024.
- Metode ketiga: menghitung adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024.
Rincian Angka Kerugian Rp 622 Miliar
Dari ketiga metode tersebut, BPK merinci total kerugian negara sebagai berikut:
| Komponen Kerugian | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Keuntungan tidak berhak diperoleh tahun 2024 | 438.218.328.446,48 |
| Penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 | 39.954.729.719,93 |
| Fee percepatan tahun 2023 dan 2024 | 143.917.149.000,00 |
| Total Kerugian Negara | 622.090.207.166,41 |
“Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090.207.166,41,” ujar Ramadhani di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara korupsi kuota haji ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Penyimpangan Komposisi Kuota 92:8 Menjadi 50:50
KPK menduga kuat adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan ketentuan yang seharusnya menjadi acuan, kuota haji tambahan mesti dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, pembagian yang dilakukan justru menggunakan perbandingan masing-masing 50 persen untuk kedua kategori. Penyimpangan inilah yang menjadi inti dari dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Imbauan itu muncul menyusul adanya usulan dari sejumlah kiai Nahdlatul Ulama agar Yaqut memperoleh abolisi. KPK menegaskan fokus pada pembuktian di persidangan. “KPK tentu mengajak dan mengimbau untuk kita fokus dulu kepada proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Budi, sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama telah dihadirkan untuk menerangkan proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan. Kesaksian itu diperlukan guna mengungkap rangkaian peristiwa dan konstruksi utuh perkara korupsi kuota haji secara menyeluruh. Hingga kini, proses pembuktian masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hajat hidup umat Islam, khususnya calon jemaah haji yang telah lama menanti kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan bagi jutaan jemaah yang mengantre bertahun-tahun.
Dengan terungkapnya perhitungan kerugian negara senilai Rp 622 miliar, majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh bukti dan keterangan ahli yang diajukan. Perjalanan sidang kasus korupsi kuota haji ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa pengelolaan ibadah haji harus dilakukan dengan penuh amanah dan transparan. Publik kini menanti apakah proses hukum akan berjalan tuntas dan menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.
