Paspor Jadi Primadona: Dari PNBP Rp15,87 Miliar hingga Jerat Hukum di Batam dan Brasil
Inforiau – 27 Oktober 2026 | Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan biasa. Di balik lembaran kecil itu, tersimpan cerita tentang penerimaan negara, mobilitas warga, hingga jerat hukum yang menjerat mereka yang menyalahgunakannya. Dalam sepekan terakhir, kata ‘paspor’ mencuat di berbagai peristiwa, mulai dari laporan keuangan kantor perbendaharaan di Sumatera Utara, penangkapan warga asing di Batam, hingga perintah pengadilan di Brasil.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga September 2026 mencapai Rp77,86 miliar. Kepala KPPN Pematangsiantar, Judika Sirait, mengungkapkan bahwa layanan paspor dari sektor keimigrasian menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp15,87 miliar. Angka itu menempatkannya sebagai sumber penerimaan terbesar kedua setelah pendapatan jasa pelayanan rumah sakit yang mencapai Rp31,34 miliar.
“Realisasi PNBP berfluktuasi sepanjang tahun. Puncaknya di April sebesar Rp14,60 miliar karena ada pengembalian dana TKDD. Setelah itu stabil di kisaran Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan,” ujar Judika saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Menariknya, meski bukan yang terbesar, sektor pertanahan mencatat pertumbuhan paling cepat, yakni 14,68 persen. Sementara itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar mencatat lonjakan bulanan tertinggi dari Juli ke Agustus sebesar 24,96 persen. Data ini menunjukkan bahwa layanan publik berbasis dokumen, termasuk paspor, terus menjadi tulang punggung penerimaan negara di daerah.
Namun, di sisi lain, paspor juga menjadi sorotan dalam kasus kriminal. Di Batam, Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri menangkap 15 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Myanmar yang diduga hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal. Ironisnya, tidak satu pun dari mereka memegang paspor saat diserahkan ke pihak imigrasi.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa para WNA tersebut sempat masuk Indonesia secara resmi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada Agustus dan September 2026. “Saat dilimpahkan ke kami, tidak ada satupun yang memiliki dokumen perjalanan. Kami masih mendalami apakah paspor sengaja dibuang atau dikuasai jaringan penyelundup,” kata Guntur di Batam, Senin (26/10/2026).
Para WNA itu kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang karena kapasitas ruang detensi Batam terbatas. Penyidik imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian untuk membongkar keberadaan paspor dan kemungkinan keterlibatan pihak luar. Mereka dijerat dengan dua aturan keimigrasian, termasuk dugaan overstay dan upaya melintasi batas negara tanpa dokumen resmi.
Di belahan dunia lain, paspor juga menjadi alat paksa hukum. Pengadilan Brasil memerintahkan senator Flavio Bolsonaro menyerahkan seluruh paspornya, termasuk paspor diplomatik, terkait penyelidikan dugaan pencucian uang setelah ia kalah dalam pemilihan presiden Brasil. Kepolisian Federal Brasil tengah menelusuri hubungan keuangan antara Bolsonaro dan pengacara Willer Tomaz. Bolsonaro membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “berita palsu”.
Perintah penyerahan paspor ini menunjukkan bahwa dokumen perjalanan dapat menjadi instrumen penting dalam proses hukum, terutama untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri. Langkah serupa juga lazim dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia, ketika seseorang berstatus tersangka atau terpidana.
Sementara itu, di dunia olahraga, paspor Indonesia justru menjadi berkah bagi pemain muda Lassana Doucoure. Lahir di Jakarta pada 30 Juli 2003 dari orang tua asal Mali, ia berhak memegang paspor Indonesia. Berkat dokumen itu, ia resmi bergabung dengan klub Liga 2 Norwegia, FK Haugesund, setelah melalui proses perizinan kerja yang panjang. “Setelah cukup lama menunggu dengan sabar, Lassana Doucoure resmi menjadi pemain FK Haugesund,” tulis klub tersebut di laman resminya, Selasa (27/10/2026).
Kisah Doucoure menunjukkan sisi positif paspor sebagai jembatan mobilitas global. Namun, kasus di Batam dan Brasil menjadi pengingat bahwa paspor juga memiliki dimensi hukum yang serius. Pengawasan dan penegakan aturan keimigrasian menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan.
Dari data PNBP di Pematangsiantar, jelas bahwa layanan paspor memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara. Namun, lonjakan penerimaan harus diimbangi dengan penguatan pengawasan agar tidak ada celah bagi pelanggaran. Sinergi antara imigrasi, kepolisian, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap paspor digunakan sesuai peruntukannya.
Ke depan, digitalisasi layanan paspor dan integrasi data lintas negara dapat menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan sekaligus mempermudah masyarakat. Dengan begitu, paspor tetap menjadi simbol kedaulatan dan identitas, bukan alat kejahatan.
Editor: Abuzar Samad
