Kemenhaj di Pusat Sorotan: Dari Mundurnya Tenaga Ahli Hingga 244 Aduan Jemaah Bernilai Rp247 Miliar
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi pusat perhatian publik dalam sepekan terakhir. Berbagai peristiwa penting mewarnai dinamika kementerian yang mengelola ibadah haji dan umrah ini, mulai dari mundurnya dua tenaga ahli hingga ratusan aduan jemaah dengan estimasi kerugian mencapai Rp247,65 miliar. Sorotan terhadap Kemenhaj kian menguat seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada jemaah.
Kabar mengejutkan datang dari lingkungan internal Kemenhaj. Dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai tenaga ahli ayah mereka. Pengunduran diri ini sontak menjadi perbincangan hangat di ruang publik, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengangkatan tenaga ahli di lingkungan kementerian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kemenhaj terkait alasan di balik mundurnya kedua tenaga ahli tersebut.
Di sisi lain, Kemenhaj mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026. Berdasarkan pengaduan masyarakat sepanjang tahun, perkiraan kerugian mencapai Rp247,65 miliar. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat dan belum menjadi hasil audit kerugian final. Rinciannya, sebanyak 125 kasus berkaitan dengan umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya. Dari total tersebut, 190 kasus masih dalam proses penanganan, 36 kasus dalam tahap monitoring dan evaluasi, serta 18 kasus telah diselesaikan.
Dalam upaya penindakan, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH. Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman. Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut. “Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun.
Penguatan pengawasan internal juga menjadi fokus Inspektorat Jenderal Kemenhaj. Inspektur Wilayah III Itjen Kemenhaj, Mulyadi Nurdin, menegaskan bahwa pengawasan internal tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencegah potensi penyimpangan dan menjaga kualitas pelayanan. “Pengawasan internal tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan, tetapi juga bagaimana memastikan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian berjalan dengan baik sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya dalam Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi di Asrama Haji Kelas I Jakarta.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj juga mengeluarkan imbauan kepada jemaah umrah agar memilih penerbangan langsung menuju Arab Saudi tanpa transit di Singapura dan Malaysia. Imbauan yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Instagram Kementerian Haji pada Selasa (27/10/2026) itu menuai sorotan warganet. Pasalnya, banyak netizen yang justru menyoroti harga tiket pesawat langsung yang dinilai lebih mahal. “Kami sebagai pihak yang mengelola haji dan umrah mengimbau jemaah memilih maskapai direct, bukan penerbangan transit. Lebih aman bisa direct ke Jeddah atau Madinah,” ujar Dahnil. Kemenhaj memastikan kondisi jemaah umrah di Arab Saudi tetap aman dan situasi di Makkah dan Madinah dilaporkan kondusif meski eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah meningkat.
Sementara itu, Kemenhaj telah mengumumkan daftar nama calon peserta haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi atau jamaah berhak lunas. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok yang masuk dalam daftar, yaitu jamaah calon haji reguler lunas tunda berangkat, jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jamaah calon haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas. Jamaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas. Setelah pelunasan, jamaah perlu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Berbagai dinamika yang terjadi di Kemenhaj menjadi cerminan besarnya tantangan dalam mengelola ibadah haji dan umrah yang melibatkan jutaan jemaah. Pengawasan yang ketat, transparansi, serta pelayanan prima menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Di tengah sorotan, Kemenhaj dituntut untuk terus berbenah dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan layanan yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal resmi yang telah disediakan, sehingga perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
