Khalid Basalamah Buka Suara di Sidang Korupsi Kuota Haji: Setor Rp10 Miliar ke KPK dan Ungkap Biaya Tambahan Jemaah
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Nama Khalid Basalamah kembali menjadi sorotan publik Tanah Air. Pendakwah kondang yang selama ini dikenal lewat kajian keagamaannya itu muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Kehadiran Khalid Basalamah dalam ruang sidang langsung menarik perhatian karena ia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Uhud Tour sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri, biro perjalanan haji dan umrah yang namanya turut disebut dalam aliran dana perkara tersebut.
Dalam persidangan yang menghadirkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa utama, Khalid Basalamah mengakui telah menyetorkan uang sebesar 554.500 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp10 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyetoran itu dilakukan melalui stafnya, Muhammad Ulfi, ke rekening penampungan KPK. Jaksa Penuntut Umum merinci bahwa dana tersebut terdiri atas 354.500 dolar AS dalam bentuk uang tunai pecahan 100 dolar sebanyak 3.545 lembar, serta 200.000 dolar AS yang masuk melalui sejumlah transfer bank.
Adapun transfer senilai 200.000 dolar AS tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing sebesar 50.000 dolar AS. Ketika jaksa meminta konfirmasi atas rincian tersebut, Khalid Basalamah menjawab singkat, “Betul.” Uang itu disebut berasal dari pengembalian fee percepatan haji yang pernah disetorkan pada 2024.
Pengakuan soal Biaya Tambahan Seribu Dolar per Jemaah
Bukan hanya soal penyetoran dana ke KPK, kesaksian Khalid Basalamah juga mengungkap adanya permintaan biaya tambahan sebesar 1.000 dolar AS per orang terhadap 37 jemaah yang diberangkatkan melalui PT Muhibbah Mulia Wisata pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurutnya, tambahan biaya itu diminta karena nama 37 jemaah yang berasal dari Uhud Tour belum terbit.
“Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, ‘Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?’ Kata dia, kalau mau keluar ya bayar tambah satu orang seribu dolar,” jelas Khalid di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku sempat bernegosiasi karena menilai biaya tersebut seharusnya tidak dibedakan dari jemaah lainnya. Namun, pada akhirnya pihaknya tetap membayar permintaan itu. Jaksa kemudian mengonfirmasi adanya pembayaran tambahan 37.000 dolar AS untuk 37 jemaah tersebut, di luar pembayaran 4.500 dolar AS per jemaah yang sebelumnya disetorkan. Khalid membenarkan pembayaran itu dilakukan untuk jemaah yang namanya belum terbit.
Dalam persidangan, ia juga menjelaskan awal mula kerja sama Uhud Tour dengan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Ia menyebut perusahaannya semula merencanakan pemberangkatan jemaah melalui jalur haji furoda sebelum akhirnya menjalin kerja sama dengan pihak tersebut.
Perkara yang Menjerat Mantan Menag
Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Dalam dakwaan, Yaqut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian teknis. Selain itu, ia diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, sosok Khalid Basalamah selama ini dikenal sebagai pendakwah dengan jutaan pengikut di media sosial. Aktivitas profesionalnya ternyata tidak terbatas pada ceramah agama, karena ia juga menjalankan berbagai usaha, termasuk PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour yang membuat namanya berkaitan dengan pemeriksaan aliran dana dalam perkara ini.
Kesaksian Khalid Basalamah memperlihatkan sisi lain perjalanan seorang tokoh dakwah yang kini turut terseret dalam pusaran perkara korupsi kuota haji. Meski berstatus saksi dan bukan terdakwa, keterangannya menjadi salah satu bagian penting yang membantu penyidik dan jaksa menelusuri aliran dana serta praktik permintaan biaya tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Publik pun menanti kelanjutan persidangan untuk melihat sejauh mana keterangan para saksi, termasuk Khalid Basalamah, akan mengungkap praktik yang merugikan jemaah dan keuangan negara.
