KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Babak Baru Korupsi Kepabeanan
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik lembaga antirasuah itu bergerak ke Kudus, Jawa Tengah, dan menggeledah dua lokasi sekaligus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Penggeledahan kantor PT Djarum ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rangkaian pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidik di wilayah tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dikembangkan oleh KPK. “Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan penyidik tiba di Kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka menarik perhatian setelah sejumlah penyidik terlihat keluar masuk beberapa ruangan. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan di kantor PT Djarum masih berlangsung dan KPK belum mengungkap secara terperinci keterkaitan perusahaan rokok tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
Di Luar Dua Pengembangan Sebelumnya
Budi menegaskan bahwa pengembangan penyidikan kasus Bea Cukai ini berada di luar dua pengembangan kasus yang diumumkan pada 21 Juli 2026. “Benar, di luar itu,” ujarnya singkat. Ia menjelaskan, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru per Oktober 2026. Dengan terbitnya sprindik baru tersebut, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga 26 Agustus 2026, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Bea dan Cukai serta pihak yang terkait dengan perusahaan jasa pengurusan kargo Blueray Cargo. Kedelapan tersangka tersebut meliputi:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo, John Field
- Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda
Penggeledahan terbaru di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri lebih jauh dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. KPK belum menyampaikan detail tambahan mengenai hasil penggeledahan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Sorotan Publik dan Arah Penyidikan
Masuknya kantor PT Djarum dalam rangkaian penggeledahan menandai babak baru pengusutan perkara yang menyita perhatian publik. Sebagai salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia, keterlibatan PT Djarum dalam penyidikan ini menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Penyidik disebut masih mendalami keterkaitan antara dokumen dan temuan di lapangan dengan perkara yang sedang disidik.
Pengusutan di sektor kepabeanan dan cukai menjadi penting mengingat besarnya potensi penerimaan negara dari sektor tersebut. Praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan. Karena itu, langkah KPK memperluas penyidikan, termasuk dengan menggeledah kantor PT Djarum, diharapkan mampu mengungkap jaringan yang lebih luas dan memberikan efek jera.
Hingga kini, publik menantikan perkembangan lanjutan dari penyidikan ini. KPK diharapkan transparan dalam menyampaikan hasil penggeledahan serta keterkaitan PT Djarum dengan perkara dugaan korupsi Bea Cukai. Apa pun hasilnya, penegakan hukum yang bersih dan akuntabel menjadi harapan bersama demi terciptanya tata kelola kepabeanan yang lebih baik di masa mendatang.
