BKN Minta Uji Kompetensi ASN Digelar 12 Kali Setahun dan Gratis, Langkah Berani untuk 4 Juta Pejabat Fungsional
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menjadi sorotan publik setelah melontarkan kebijakan terobosan yang berpotensi mengubah wajah manajemen karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas meminta seluruh instansi pembina jabatan fungsional (JF) untuk meningkatkan frekuensi uji kompetensi (UKOM) menjadi 12 kali dalam setahun, dari sebelumnya hanya empat kali. Tidak hanya itu, ia juga mendorong penghapusan biaya pelaksanaan UKOM, terutama bagi instansi yang selama ini menerapkan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional yang digelar pada Selasa, 27 Oktober 2026, dan langsung menuai perhatian luas.
Hilangkan Beban Biaya, Perluas Akses Karier
Menurut Zudan, praktik pengenaan biaya UKOM yang dilakukan sejumlah instansi justru berpotensi memindahkan beban anggaran dari satu instansi ke instansi lain atau bahkan kepada peserta. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan semangat pengembangan kompetensi ASN. “Langkah ini perlu diterapkan di semua bidang instansi pembina JF sehingga memperluas akses ASN terhadap pengembangan karier yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau,” ujarnya dalam forum tersebut. BKN sendiri, lanjut Zudan, telah lebih dulu menerapkan UKOM tanpa biaya pelaksanaan alias gratis, dengan kesempatan pengajuan UKOM yang tersedia sepanjang tahun. Artinya, ASN di bawah pembinaan BKN dapat mengikuti uji kompetensi setiap bulan tanpa terbebani biaya sepeser pun.
Populasi Pejabat Fungsional Hampir 4 Juta
Urgensi penataan ini tidak lepas dari besarnya jumlah ASN yang menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, tercatat sebanyak 3.976.567 ASN atau sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN di Indonesia berada dalam jabatan fungsional. Mereka tersebar di 18 sektor layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pertanian. Dengan frekuensi UKOM yang lebih rutin dan tanpa biaya, BKN berharap ASN memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai bidang tugasnya, sekaligus mempercepat jenjang karier mereka. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya BKN dalam memetakan kebutuhan fungsional antarsektor dengan karakteristik masing-masing daerah.
Tantangan Pengembangan Karier Masih Mengintai
Meski demikian, BKN mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan karier jabatan fungsional. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai persoalan seperti keterbatasan formasi pada jenjang tertentu, waktu kenaikan jenjang yang cenderung lama, pemerataan kebutuhan antarinstansi dan daerah, serta pengaturan tunjangan bagi 97 nomenklatur jabatan fungsional yang belum memiliki Peraturan Presiden terkait tunjangan jabatan. Persoalan-persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi BKN dan instansi pembina JF untuk segera diselesaikan.
Fenomena ASN Resign, BKN Beri Klarifikasi
Di tengah sorotan terhadap kebijakan UKOM, BKN juga menyoroti fenomena pengunduran diri ASN yang sempat ramai diperbincangkan publik pada 2026. Melalui pemberitaan resminya pada 13 Agustus 2026, BKN menjelaskan bahwa dari 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri pada Semester I 2026, sebanyak 1.147 orang di antaranya merupakan pegawai yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru. Mereka harus menjalani proses pengunduran diri dari instansi lama, tetapi tetap berstatus ASN. Selain itu, 962 kasus berkaitan dengan pensiun dini yang administrasi surat keputusan pensiunnya baru diterbitkan pada Semester I 2026. Sementara itu, hanya 384 orang yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS. Data ini menegaskan bahwa angka pengunduran diri yang beredar tidak selalu berarti seluruh pegawai meninggalkan statusnya sebagai ASN.
Data Pengunduran Diri ASN Semester I 2026
| Kategori | Jumlah (Orang) |
|---|---|
| Beralih dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu | 1.147 |
| Pensiun dini (SK baru terbit Semester I 2026) | 962 |
| Keluar dari ASN tanpa hak pensiun (PNS) | 233 |
| Keluar dari ASN tanpa hak pensiun (CPNS) | 151 |
| Total tercatat | 2.722 |
Langkah BKN untuk mendorong UKOM 12 kali setahun dan gratis patut diapresiasi sebagai upaya konkret dalam membangun birokrasi yang lebih adaptif dan berdaya saing. Dengan akses yang lebih mudah dan terjangkau, ASN diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi tanpa terkendala biaya maupun jadwal yang terbatas. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen seluruh instansi pembina JF untuk menerapkannya secara konsisten. Jika berhasil, bukan tidak mungkin pengembangan karier ASN di Indonesia akan semakin terbuka, mudah, dan terjangkau, sejalan dengan visi BKN dalam menciptakan aparatur negara yang profesional dan berintegritas.
