KPK Nusron Wahid: Menteri ATR/BPN Mangkir Dua Kali, Jemput Paksa Kian di Depan Mata
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah menjadi sorotan tajam publik setelah dirinya tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sorotan terhadap KPK Nusron Wahid kian menguat lantaran ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK pun secara terbuka meminta pembantu Presiden Prabowo Subianto itu untuk kooperatif dan menegaskan tengah mempertimbangkan langkah hukum tegas, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara terbaru, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan perintah membawa atau jemput paksa apabila saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Menurutnya, pemanggilan terhadap Nusron Wahid telah dilakukan sebanyak dua kali sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Pada panggilan pertama, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik melanjutkan ke panggilan kedua. Alasan patut dan wajar itu harus dapat dibuktikan, misalnya surat sakit dari dokter atau adanya kepentingan mendadak yang membuat jadwal berbenturan.
“Ketika panggilan kedua tidak hadir maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik. Ia juga membenarkan bahwa pada 14 Oktober seharusnya Nusron memenuhi panggilan penyidik, namun ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan. Situasi ini membuat dinamika KPK Nusron Wahid semakin menjadi perhatian, terlebih setelah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa Nusron dilaporkan tengah melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam dan melanjutkan ke Malaysia saat dipanggil KPK.
“Jika beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya,” kata Hendarsam di Jakarta. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah Nusron masih berada di luar negeri atau telah kembali ke Tanah Air.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Nusron saat ini sudah berada di kantornya, tepatnya di lantai 2 Kementerian ATR/BPN. Namun, ia menyoroti bahwa mobil dinas Maung milik Nusron disebut tidak terparkir di lobi depan seperti biasanya, melainkan di bagian belakang gedung. “Mobil dinasnya parkir di belakang, tidak parkir di lobi depan seperti biasanya,” ungkap Boyamin.
Perkara yang menjerat nama Nusron bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menetapkan 8 orang tersangka pada pertengahan September 2026. Empat di antaranya ditenggarai merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan politikus Golkar Fahd El Fouz. Dalam konstruksi perkara, uang suap senilai Rp1,5 miliar diduga mengalir untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor, selain dugaan aliran dana penerimaan lain yang mencapai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada penyidik. Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon dan berkaitan dengan pengelolaan atau pengamanan lahan perusahaan. “Yang bersangkutan justru malah menyerahkan sejumlah uang Rp800 juta, yang diduga diberikan oleh pihak PT SMC dalam konteks untuk pengelolaan ataupun pengamanan lahan-lahan yang dikelola oleh PT SMC,” ujar Budi. Uang itu telah disita untuk kepentingan penyidikan, dan KPK menilai penyerahan tersebut menunjukkan sikap kooperatif Hercules.
Nama Nusron turut menjadi perhatian setelah Hercules menyebut memiliki hubungan pertemanan dekat dengannya. Meski demikian, KPK menegaskan pendalaman perkara tetap berfokus pada fakta dan bukti yang relevan tanpa ada intervensi. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pun menegaskan bahwa partainya menghormati penuh proses hukum yang berjalan di KPK.
Lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 12 Oktober 1973, Nusron Wahid dibesarkan dalam lingkungan pesantren yang kental. Ia menempuh pendidikan keagamaan sejak dini sebelum menembus perguruan tinggi terkemuka. Semasa berkuliah di Universitas Indonesia, Nusron dikenal vokal sebagai aktivis mahasiswa, pernah menjabat Ketua Majalah Kampus Suara Mahasiswa UI, mendirikan Forum Ilmiah Kajian Islam, serta terpilih menjadi Ketua Umum PB PMII periode 2000–2003.
Perkembangan terbaru menegaskan bahwa KPK Nusron Wahid masih menjadi salah satu isu hukum paling dinamis. Publik kini menanti apakah Menteri ATR/BPN tersebut akan memenuhi panggilan berikutnya atau justru berhadapan dengan surat perintah membawa. Apa pun langkah yang diambil, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti, sementara masyarakat terus mengawal transparansi penanganan perkara yang menyangkut pejabat tinggi negara ini.
