Bursa Efek Indonesia Masuki Era Baru: Demutualisasi Dibuka, Saham Loncat 149% Kena Suspensi
Inforiau – 29 Oktober 2026 | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasuki babak baru dalam sejarah pasar modal Tanah Air. Langkah besar ini ditandai dengan disetujuinya perubahan anggaran dasar perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjadi pintu masuk bagi proses demutualisasi bursa efek, sekaligus membuka peluang kepemilikan saham BEI kepada pihak di luar anggota bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa perubahan anggaran dasar ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. “Perseroan mengusulkan perubahan beberapa ketentuan anggaran dasar,” ujar Jeffrey dalam keterangan resmi di Jakarta.
Dalam RUPSLB yang dihadiri oleh 88 pemegang saham atau setara 98,88 persen dari total pemegang saham pemilik hak suara, para pemegang saham menyetujui secara bulat tiga agenda utama. Agenda pertama adalah perubahan anggaran dasar dalam rangka demutualisasi bursa efek. Agenda kedua terkait penggunaan saldo laba ditahan dalam laporan keuangan auditan periode yang berakhir 30 Juni 2026. Adapun agenda ketiga adalah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Perseroan Tahun Buku 2027.
Pintu Terbuka untuk Pemegang Saham Baru
Salah satu poin krusial dalam perubahan anggaran dasar tersebut adalah ketentuan mengenai pemegang saham. Kini, kepemilikan saham bursa efek tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Jeffrey menegaskan bahwa perubahan ini tidak ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan berlaku secara umum bagi calon pemegang saham yang memenuhi ketentuan.
“Setelah ini tentu kami akan mulai proses untuk mengundang atau melakukan asesmen terhadap potensi pemegang saham baru nanti,” kata Jeffrey. POJK 13 Tahun 2026 menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham bursa efek. Meski demikian, BEI mengaku belum menerima penawaran dari Kementerian Keuangan maupun BI. Sementara terkait Danantara Indonesia, prosesnya masih berjalan dan belum dapat diungkapkan nilai penawaran maupun rincian prosesnya kepada publik.
Perubahan anggaran dasar ini baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK dan persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia. BEI berkomitmen penuh menjaga independensi sesuai amanat UU P2SK dalam persiapan, proses, dan implementasi demutualisasi bursa efek.
Dividen Jumbo dan Penguatan Pasar
Selain demutualisasi, RUPSLB juga menyetujui penggunaan saldo laba ditahan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sebesar Rp2 triliun, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) POJK 13 Tahun 2026. Sisanya dibagikan sebagai dividen tunai khusus kepada pemegang saham yang tercatat pada 27 Oktober 2026 dengan total nilai Rp1,564 triliun atau setara Rp17 miliar per saham.
Sepanjang 2026, BEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan dukungan OJK telah meluncurkan sejumlah inisiatif. Mulai dari penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) pada 14 Juli 2026, peluncuran IDX Green Equity Designation pada 31 Juli 2026, ketentuan baru Papan Pemantauan Khusus pada 28 September 2026, hingga penyempurnaan tahap kedua Peraturan I-A pada 9 Oktober 2026 untuk memperkuat standar pencatatan saham.
Pengawasan Ketat: Saham PTSP Disuspensi
Di tengah dinamika tersebut, BEI menunjukkan sisi pengawasan yang ketat. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, bursa efek menghentikan sementara perdagangan saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) mulai sesi I. Suspensi dilakukan karena terjadi kenaikan harga saham secara kumulatif yang bergerak tidak wajar. Berdasarkan data Stockbit, saham PTSP melesat 109,2 persen dalam sebulan dan loncat 149 persen sejak awal tahun (year to date/ytd).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan waktu cooling down kepada investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya. BEI juga mengimbau pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Free Float MSIG Life dan Target 15 Persen
Isu lain yang mencuat adalah kewajiban pemenuhan porsi saham beredar di publik atau free float. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) masih mengkaji sejumlah opsi untuk menaikkan free float dari 7,5 persen atau setara 157,5 juta saham menjadi 15 persen, guna memenuhi ketentuan bursa efek. Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 31 Maret 2027.
“Sebagai perusahaan publik kita sangat komitmen untuk memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia,” tutur Wianto usai acara Public Expose MSIG Life di Jakarta. Meski demikian, ia menegaskan bahwa opsi buyback, private placement, maupun rights issue bukan arah utama yang sedang dituju perusahaan. Saat ini, perusahaan masih berdiskusi dengan pemegang saham dan belum ada keputusan final. BEI sendiri tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A terkait kenaikan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen sebagai bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Dengan demutualisasi yang membuka pintu bagi pemegang saham baru, pengawasan transaksi yang ketat, serta penyesuaian aturan free float, bursa efek Indonesia bergerak menuju pasar modal yang lebih inklusif, transparan, dan terlindungi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.
