Taspen Usul Iuran Pensiun ASN Naik: Ambil dari THP, Pemerintah Ikut Bayar
Inforiau – 29 Oktober 2026 | PT Taspen (Persero) kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan perubahan besar dalam skema pendanaan program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini muncul sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam gelaran Press Club Taspen di Jakarta, Rabu (28/10/2026), manajemen Taspen memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar reformasi skema tersebut.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa skema yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menutup kebutuhan pembayaran manfaat pensiun secara mandiri. Iuran pensiun ASN kini ditetapkan sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sementara akumulasi dana peserta beserta hasil pengembangannya baru mencapai sekitar Rp250 triliun. Angka tersebut belum sebanding dengan kebutuhan pembayaran manfaat pensiun yang mencapai sekitar Rp150 triliun per tahun. Akibatnya, pendanaan program pensiun masih membutuhkan dukungan APBN.
“Makanya kita mencoba untuk mengusulkan perbaikan program biar ke depannya tidak membebani APBN, dengan kenaikan iuran dan kontribusi dari pemerintah juga,” kata Henra dalam kesempatan tersebut.
Salah satu poin utama yang diusulkan Taspen adalah perubahan dasar perhitungan iuran dari gaji pokok menjadi take home pay (THP). Menurut Henra, penghitungan berbasis gaji pokok belum mencerminkan keseluruhan penghasilan ASN, karena komponen tunjangan dapat membuat THP jauh lebih besar daripada gaji pokok yang menjadi dasar pemotongan iuran saat ini.
“Gaji pokok itu kan kecil untuk ASN, yang gede itu dari tunjangannya. Mungkin take home pay bisa Rp40 juta, tapi gaji pokok kan paling cuma Rp4 juta sampai Rp5 juta. Nah yang kita ambil itu dari gaji pokoknya. Kalau mau manfaat yang lebih besar, harusnya dari take home pay,” urai Henra.
Selain mengubah dasar penghitungan, Taspen mengusulkan penerapan skema cost-sharing atau pembagian kontribusi antara ASN dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Henra menilai keterlibatan pemberi kerja diperlukan agar pendanaan program pensiun lebih kuat dan manfaat yang diterima peserta saat memasuki masa purnabakti dapat meningkat. Ia mencontohkan sistem dana pensiun di Korea Selatan dan Malaysia yang menerapkan kontribusi bersama antara pekerja dan pemberi kerja. Konsep serupa juga dikenal dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, usulan perubahan skema iuran Taspen masih dalam pembahasan bersama pemerintah. Penetapan kebijakan baru, termasuk struktur dan besaran iuran, menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Taspen juga menegaskan sikapnya terkait rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ingin menjadi mitra penyalur uang pensiun ASN. Henra menyatakan pihaknya terbuka terhadap rencana tersebut, namun penunjukan mitra pembayaran merupakan kewenangan pemerintah dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita masih terbuka, silakan saja. Kita kan pastinya ikuti arahan pemerintah. Kalau pemerintah iya, ikut. Kita bukan pembuat kebijakannya soalnya,” kata Henra saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Service Dept Head PT Taspen, Catur Herjanwinardi, menambahkan bahwa koperasi yang ingin menjadi mitra pembayaran harus memiliki sistem pembayaran dan tenaga kerja yang memadai. Selain menyalurkan dana, mitra juga bertanggung jawab memastikan uang pensiun diterima oleh pihak yang berhak, termasuk memeriksa status penerima seperti masih hidup atau perubahan status perkawinan yang memengaruhi hak pensiun. Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025.
Sementara itu, Taspen terus memperkuat layanan perlindungan sosial bagi ASN melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai PP 70 Tahun 2025 jo PP 66 Tahun 2017, dengan manfaat mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Adapun JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, meliputi santunan kematian, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi anak yang memenuhi syarat.
Di balik berbagai kebijakan tersebut, kisah nyata peserta menjadi bukti nyata manfaat program Taspen. Kontesa, seorang perempuan di Baamang, Sampit, harus menjalani peran sebagai orang tua tunggal selama 15 tahun setelah suaminya meninggal akibat penyakit jantung. Manfaat pensiun janda dari mendiang suami menjadi penopang kehidupan keluarganya, sementara akses pembiayaan melalui bank mitra bayar Taspen membantunya membuka usaha depot air minum isi ulang. Kini kedua anaknya telah menyelesaikan pendidikan dan bekerja sebagai PPPK tenaga kesehatan.
Secara keseluruhan, usulan reformasi skema iuran pensiun yang digulirkan Taspen mencerminkan upaya serius untuk menciptakan sistem pensiun ASN yang lebih berkelanjutan dan mandiri di masa depan. Dengan mengubah dasar perhitungan ke take home pay dan melibatkan pemerintah sebagai pemberi kerja, diharapkan beban APBN dapat berkurang sekaligus meningkatkan kesejahteraan peserta saat memasuki masa purnabakti. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, sehingga publik menantikan arah kebijakan yang akan diambil.
