Denny Indrayana Cabut Gugatan Gibran di PTUN, Walk Out Usai Tergugat Tak Hadirkan Bukti Suket
Inforiau – 30 Oktober 2026 | JAKARTA – Langkah mengejutkan diambil oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam sidang gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Denny Indrayana cabut gugatan Gibran tersebut dan memilih walk out dari ruang persidangan setelah pihak tergugat dinilai tak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
Keputusan Denny Indrayana cabut gugatan Gibran itu disampaikan melalui akun Instagram resminya. Ia menyebut bahwa pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berulang kali diminta menghadirkan bukti primer, bahkan oleh ketua majelis hakim, namun tidak juga memenuhinya.
“Hari ini saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny.
Menurut Denny, dokumen yang dimaksud sangat krusial sebagai dasar terbitnya SK penyetaraan, antara lain certificate of attendance di UTS Insearch, transkrip nilai tiga semester, serta bukti enrollment. Ia pun mempertanyakan sikap tergugat yang justru keberatan ketika dirinya mengajukan pencabutan gugatan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tulisnya.
Kronologi dan Objek Sengketa
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 15 Juli 2026. PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat, sedangkan tergugatnya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Persidangan sendiri telah berlangsung sejak Agustus 2026 dan pada hari itu memasuki agenda penyampaian jawaban tergugat II intervensi serta penambahan bukti surat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Penggugat menilai SK tersebut cacat substansi dan prosedur, serta menuntut tergugat mencabut SK itu secara permanen, menghapusnya dari buku register negara, dan memberikan klarifikasi administratif atas permohonan yang diajukan pada Februari 2026.
Keberatan Kubu Gibran dan Tergugat
Kuasa hukum Gibran selaku pihak intervensi, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan. Menurutnya, sesuai hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa memerlukan persetujuan untuk dapat dicabut. Ia menilai langkah Denny Indrayana cabut gugatan Gibran menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam berperkara di pengadilan.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sebagai Wakil Presiden RI, menghormati proses persidangan ini dengan sungguh-sungguh, Yang Mulia, untuk mementingkan sebuah kebenaran hukum di ruang persidangan ini,” kata kuasa hukum Gibran.
Hal senada disampaikan kuasa hukum tergugat dari pihak Kementerian Pendidikan yang juga menyatakan keberatan dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, Rullyandi sempat memamerkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kliennya, meliputi ijazah SD dan SMP serta sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura.
Majelis hakim pun sempat menyinggung pentingnya dokumen dasar penerbitan suket bagi transparansi publik. “Ketika Anda tidak menyerahkan dokumen-dokumen itu, artinya ada prosedur atau substansi yang tidak sesuai. Di forum pengadilan inilah Anda bisa menjaga kepercayaan itu,” tegas hakim.
Tudingan Politisasi Hukum
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menuding Denny Indrayana melakukan politisasi hukum. Menurutnya, hukum acara jelas menyatakan bahwa suatu gugatan tidak dapat dicabut jika telah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti, kecuali ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
“Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan,” ujar Ade dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (29/10/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa semua lawyer, baik baru maupun senior, mengetahui bahwa hukum acara melarang pencabutan gugatan ketika perkara telah masuk tahap pembuktian, kecuali tercapai kesepakatan. Meski telah diingatkan mengenai konsekuensi hukum acara, Denny tetap meninggalkan persidangan sebagai bentuk penegasan sikap atas ketidakterbukaan dokumen yang menjadi objek sengketa.
Kesimpulan
Peristiwa Denny Indrayana cabut gugatan Gibran di PTUN Jakarta menambah dinamika perkara penyetaraan ijazah yang menyita perhatian publik. Di satu sisi, Denny beralasan pencabutan dan walk out dilakukan karena tergugat tak kunjung menghadirkan bukti primer yang menjadi dasar terbitnya suket. Di sisi lain, kubu Gibran dan pihak Kementerian Pendidikan menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dan melanggar hukum acara, bahkan muncul tudingan politisasi hukum. Kini publik menantikan bagaimana majelis hakim menyikapi permohonan pencabutan yang menuai keberatan dari para pihak tersebut.
