Kejar Sampai ke Meja Makan! Buron 14 Tahun Kasus Penipuan Karet Diringkus Saat Santap Siang di Restoran Cepat Saji Surabaya
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Seorang buron yang telah menghilang selama 14 tahun akhirnya berhasil diringkus aparat. Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya saat sedang menyantap makan siang di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Penangkapan buron ini sekaligus mengakhiri pelarian panjangnya sejak putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan lebih dari satu dekade lalu.
Plh Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, mengungkapkan bahwa Nunik dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. “Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana,” ujar Fendi, Rabu (21/10/2026).
Kronologi Penangkapan Buron
Penangkapan buron ini bermula ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum terkait keberadaan DPO sekitar pukul 09.30 WIB. Tim langsung melakukan pemantauan dan pelacakan terbuka (open tracking). Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan terpidana yang tengah makan siang di restoran cepat saji tersebut.
Tim Tabur tiba di lokasi pada pukul 13.25 WIB dan melakukan pengintaian untuk memastikan identitas target. Setelah dipastikan benar Nunik Indah Rini, tim langsung melakukan penyergapan. Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses evakuasi berlangsung aman. Sekitar pukul 14.15 WIB, buron tersebut tiba di Kantor Kejari Suko Manunggal Surabaya dan diserahkan kepada jaksa eksekutor sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa penegakan hukum tidak mengenal kedaluwarsa. Meski buron telah bersembunyi selama 14 tahun, aparat tetap memburu dan menangkapnya.
Buron Lain Juga Tertangkap
Di waktu yang hampir bersamaan, dua buron lain juga berhasil diamankan. Seorang petani berinisial HK (47) asal Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat di Pekon Way Semangka pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. HK buron lebih dari sebulan setelah menganiaya dan menodongkan pisau ke perut korban, Rosi Ardianto (44), di Pekon Sukarame pada awal September 2026. Korban mengalami luka robek di kepala akibat bogem mentah pelaku.
Sementara itu, Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) berinisial RH yang menjadi buron kasus penipuan dan penggelapan dana umrah ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyebut jumlah korban mencapai sekitar 172 orang dengan kerugian Rp9 miliar, namun berdasarkan keterangan RH jumlahnya bisa mencapai 250 orang dengan kerugian Rp12 miliar. Dugaan penipuan bermula pada Agustus 2025 saat korban mendaftar umrah dengan janji keberangkatan Februari 2026.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Rangkaian penangkapan buron ini menunjukkan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus. Ketiga buron memiliki modus dan pelarian berbeda, namun berakhir sama: dijerat hukum. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak akan luput dari jerat hukum, sekalipun pelaku sempat menghilang bertahun-tahun.
Dengan tertangkapnya para buron, proses hukum dapat dilanjutkan dan korban berhak mendapatkan keadilan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi keberadaan DPO di lingkungan sekitar.
