Jangan Sampai Terlewat! Intip Jadwal Isya Hari Ini dan Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Bagi umat Muslim di Palembang dan sekitarnya, mengetahui jadwal isya hari ini menjadi panduan penting agar ibadah sholat lima waktu tetap terlaksana tepat waktu di tengah padatnya aktivitas. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, jadwal sholat fardhu untuk wilayah Kota Palembang dan sekitarnya telah dirilis dan dapat dijadikan acuan. Menariknya, hari ini juga menjadi momen krusial bagi warga Sumatera Selatan karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir besok, Sabtu, 31 Oktober 2026. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk cermat mengatur waktu antara kewajiban ibadah dan urusan administrasi kendaraan, termasuk memperhatikan waktu isya hari ini agar tidak terlewat.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara khusus mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu berakhir. Program ini memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi kendaraan bekas. “Kami mengimbau masyarakat Sumatera Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026,” kata Herman Deru di Palembang, Jumat (30/10/2026).
Menurut Deru, program pemutihan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Namun, ia berharap program ini tidak hanya dimanfaatkan untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak. Lebih dari itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak dan menjaga ketertiban administrasi kendaraan. “Saya harap masyarakat tidak hanya memanfaatkan keringanan yang diberikan, tetapi juga semakin sadar pentingnya membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan. Ini penting agar data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya,” ujarnya.
Gubernur juga secara khusus mengingatkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar memanfaatkan kebijakan pembebasan BBNKB II untuk segera melakukan proses balik nama. Dengan balik nama, identitas kepemilikan kendaraan dapat tercatat sesuai pemilik sebenarnya. Hal ini sekaligus memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi pemilik kendaraan. Deru berharap masyarakat Sumsel tidak melewatkan kesempatan tersebut, mengingat program pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, jadwal sholat untuk wilayah Palembang dan sekitarnya pada Jumat, 30 Oktober 2026 telah tersedia lengkap dari Subuh hingga isya hari ini. Umat Islam dapat menyimak jadwal tersebut sebagai panduan menjalankan ibadah di tengah kesibukan sehari-hari. Bagi masyarakat yang memiliki aktivitas sejak pagi, mengetahui jadwal sholat lebih awal bisa membantu mengatur waktu. Dengan begitu, pekerjaan maupun urusan lainnya tetap berjalan tanpa melupakan kewajiban beribadah. Adapun jadwal sholat fardhu untuk wilayah Kota Palembang dan sekitarnya pada Jumat, 30 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:
- Imsak: 03.34 WIB
- Subuh: 03.44 WIB
- Terbit: 04.59 WIB
- Duha: 05.27 WIB
- Zuhur: 11.16 WIB
- Asar: 14.29 WIB
- Magrib: 17.27 WIB
- Isya: 18.38 WIB
Jadwal tersebut juga berlaku untuk sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan sedikit perbedaan waktu, seperti Isya pukul 18.38 WIB hingga 18.39 WIB. Bagi warga Palembang, waktu isya hari ini jatuh pada pukul 18.38 WIB. Dengan mengetahui jadwal ini, masyarakat dapat merencanakan ibadah dengan lebih baik, termasuk menyempatkan diri untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan sebelum kantor layanan tutup.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang optimal. Dalam pelantikan 23 pejabat di lingkungan Pemkot Palembang pada Jumat sore (30/10/2026), Ratu Dewa mengingatkan para pejabat agar tidak menjadikan jabatan sebagai simbol kehormatan semata. “Jabatan bukan kehormatan untuk dipamerkan, tetapi tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah. Rakyat tidak menilai kita dari jumlah rapat, banner, atau foto kegiatan, tetapi pelayanan,” tegasnya. Pelantikan tersebut meliputi tiga pejabat pimpinan tinggi pratama, dua camat, serta 18 pejabat administrator dan fungsional.
Tiga pejabat yang mengisi posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing Yan Sabar Sihotang sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Nurmala Sari sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Alan Gunnery sebagai Inspektur Kota Palembang. Sementara itu, dua camat yang turut dilantik masing-masing Camat Sukarami dan Camat Sematang Borang. Dalam arahannya, Ratu Dewa meminta Inspektur Kota Palembang memperkuat pengawasan internal pemerintahan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. Ia juga menyinggung persoalan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Yayasan IGM yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Kepada Kepala DPPKB, Wali Kota meminta penguatan program edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, pendampingan pasangan usia subur, serta optimalisasi peran posyandu. Sementara kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Dewa meminta pelestarian warisan budaya Palembang dilakukan secara lebih luas dan tidak terbatas pada kegiatan seremonial. Ia mendorong kebudayaan lokal diperkenalkan melalui pendidikan di sekolah, pengembangan ruang publik, pemberdayaan seniman dan komunitas, serta pengembangan wisata budaya yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Perhatian serupa diberikan kepada dua camat yang baru dilantik. Dewa menegaskan bahwa camat merupakan ujung tombak pemerintahan yang harus memahami kondisi dan persoalan di wilayah masing-masing. Persoalan sosial, konflik masyarakat, sampah, hingga banjir diminta menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu keluhan masyarakat ramai di media sosial. “Jangan nunggu viral baru bergerak, tetapi bergeraklah sebelum viral. Jangan dikenal hanya banyak berfoto, tetapi apa yang dirasakan masyarakat, baik itu pelayanan ataupun bantuan yang tersalurkan dengan baik,” tegasnya.
Selain menekankan pelayanan publik, Dewa juga menyoroti pengelolaan media sosial resmi seluruh OPD. Ia meminta akun media sosial OPD tidak hanya dipenuhi dokumentasi kegiatan seremonial, foto bersama, maupun aktivitas internal pegawai. Publikasi pemerintah harus lebih mengutamakan informasi mengenai hasil kerja, capaian program, serta manfaat kegiatan bagi masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan juga harus didukung data terverifikasi dan menggunakan bahasa yang santun serta mudah dipahami publik.
Kembali ke jadwal ibadah, bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan sholat Isya, berikut bacaan niat sholat Isya yang dapat dibaca di dalam hati: Ushalli fardhal ‘isyaa’i arba’a raka’aatim mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma’muuman) lillaahi ta’aalaa. Artinya: Aku niat melakukan sholat fardhu Isya empat rakaat, menghadap kiblat, saat ini (sebagai imam/makmum) karena Allah Ta’ala. Dengan mengetahui jadwal isya hari ini, diharapkan tidak ada lagi umat Muslim yang terlewat melaksanakan kewajiban sholatnya.
Sebagai kesimpulan, Jumat 30 Oktober 2026 menjadi hari yang padat bagi warga Palembang dan Sumsel. Selain harus memperhatikan jadwal isya hari ini yang jatuh pada pukul 18.38 WIB, masyarakat juga diimbau memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan yang berakhir 31 Oktober 2026. Jangan lewatkan kesempatan terakhir untuk menikmati pembebasan BBNKB II dan keringanan PKB. Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang melalui pelantikan pejabat baru terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan internal. Mari jalankan ibadah tepat waktu dan tunaikan kewajiban administrasi kendaraan sebelum terlambat.
