Bursa Efek Ramai Akhir Oktober: Deret Emiten Tebar Dividen, Saham HSC Terancam Dicoret dari IHSG
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Pasar modal Indonesia kembali bergeliat menjelang penutupan bulan Oktober 2026. Di bursa efek, sejumlah emiten telah mengumumkan jadwal pembagian dividen interim yang jatuh pada akhir Oktober hingga November, sementara di sisi lain, otoritas bursa efek tengah bersiap menerapkan kebijakan kontroversial terkait perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dinamika ini menjadi sorotan investor yang tengah menimbang strategi portofolio di tengah kondisi pasar yang dinamis.
Sedikitnya tujuh emiten tercatat akan membagikan dividen interim dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp5 hingga Rp233 per saham. Emiten-emiten tersebut berasal dari beragam sektor, mulai dari industri bahan bangunan, perkebunan kelapa sawit, otomotif, media, teknologi informasi, hingga properti. Pembagian dividen interim ini merupakan bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebelum tahun buku berakhir, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing perseroan.
IMPC hingga CSRA, Siapa Saja yang Tebar Dividen?
Salah satu emiten yang paling awal mengumumkan adalah PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Perseroan akan membagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp5 per saham, dengan total dana yang dialokasikan mencapai Rp273,42 miliar. Keputusan ini disahkan pada 13 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kinerja keuangan per 30 Juni 2026.
Bagi investor yang ingin menikmati dividen IMPC, terdapat beberapa tanggal penting yang perlu dicermati. Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 21 Oktober 2026, sedangkan ex dividen pada 22 Oktober 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 23 Oktober dan ex dividen pada 26 Oktober 2026. Adapun recording date jatuh pada 23 Oktober 2026, dengan pembayaran dividen dijadwalkan pada 30 Oktober 2026.
Selain IMPC, PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) juga masuk dalam daftar emiten yang akan membagikan dividen interim. Emiten perkebunan kelapa sawit ini menawarkan nilai dividen yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp233 per saham, menjadikannya sebagai salah satu yang paling menarik dari sisi nominal.
Berikut ringkasan jadwal dan nilai dividen sejumlah emiten yang akan membagikan dividen interim pada periode akhir Oktober 2026:
| Emiten | Sektor | Dividen per Saham | Pembayaran |
|---|---|---|---|
| IMPC | Bahan Bangunan | Rp5 | 30 Oktober 2026 |
| CSRA | Perkebunan Sawit | Rp233 | Akhir Oktober 2026 |
| DMAS | Properti | Bervariasi | November 2026 |
Meski nominal dividen per saham menjadi indikator awal, investor diingatkan agar tidak serta-merta menilai daya tarik suatu saham hanya dari besaran dividen. Rasio dividen terhadap harga saham atau dividend yield menjadi ukuran yang lebih relevan untuk menilai imbal hasil investasi. Sebagai ilustrasi, investor yang memiliki 1.000 saham dengan dividen Rp100 per saham akan menerima Rp100.000 sebelum pajak.
Kebijakan HSC Guncang Perhitungan IHSG
Di tengah euforia pembagian dividen, bursa efek juga dihadapkan pada rencana BEI mengeluarkan saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG. Kebijakan ini menuai beragam respons dari pelaku pasar, termasuk dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) yang sahamnya masuk dalam kategori tersebut.
Juru bicara Maybank Indonesia menyatakan perseroan menghormati kebijakan bursa efek tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. Meski sahamnya berstatus HSC, perseroan menegaskan komitmennya untuk menjalankan bisnis secara hati-hati, menjaga integritas, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Saham Maybank Indonesia tetap diperdagangkan di BEI sesuai dengan mekanisme perdagangan yang berlaku,” ujar manajemen dalam keterangan resminya. Perseroan juga memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan bisnis, dengan layanan perbankan kepada nasabah tetap berjalan normal.
Dari sisi kinerja keuangan, Maybank Indonesia menyebut fundamental perseroan tetap solid, tercermin dari sejumlah indikator keuangan per Juni 2026. Namun, kebijakan pengecualian saham HSC dari perhitungan IHSG menuai pertanyaan di kalangan investor mengenai dampaknya terhadap likuiditas dan persepsi pasar terhadap emiten bersangkutan.
Order Ditolak, Investor Perlu Pahami Aturan Main
Bagi investor yang aktif bertransaksi, memahami mekanisme perdagangan di bursa efek menjadi kunci agar instruksi beli atau jual tidak ditolak sistem. Penolakan order umumnya terjadi karena harga di luar batas auto rejection, harga tidak sesuai fraksi, volume bukan kelipatan satu lot, saldo tidak mencukupi, saham sedang disuspensi, atau order dikirim di luar fase perdagangan yang diizinkan.
Ketentuan auto rejection yang berlaku sejak 28 September 2026 hingga 31 Desember 2026 mengatur batas atas dan bawah berdasarkan harga acuan. Untuk harga acuan Rp1 sampai Rp10, batas atas dan bawah masing-masing Rp1. Harga acuan di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki batas atas 35 persen dan batas bawah 15 persen. Sementara harga acuan di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas atas 25 persen dan batas bawah 15 persen, dan harga acuan di atas Rp5.000 memiliki batas atas 20 persen serta batas bawah 15 persen. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan batas bawah yang simetris dengan batas atas.
Perbedaan antara order ditolak dan order tidak terisi juga penting dipahami. Order ditolak berarti instruksi tidak pernah masuk antrean sama sekali, sedangkan order tidak terisi berarti instruksi diterima dan sedang mengantre, hanya belum ada lawan transaksi.
Secara keseluruhan, dinamika di bursa efek pada akhir Oktober 2026 menghadirkan dua sisi yang perlu dicermati investor. Di satu sisi, gelombang pembagian dividen interim dari sejumlah emiten menawarkan peluang imbal hasil, dengan IMPC dan CSRA menjadi nama yang paling menonjol. Di sisi lain, kebijakan pengecualian saham HSC dari perhitungan IHSG menuntut investor lebih selektif dalam menilai kualitas dan likuiditas saham. Kombinasi pemahaman atas jadwal dividen, aturan perdagangan, dan kebijakan indeks menjadi bekal penting bagi investor untuk mengambil keputusan yang lebih terukur di tengah pasar yang terus bergerak.
