BI Tindak Tegas PJP yang Salahgunakan QRIS untuk Transaksi Ilegal, Sanksi hingga Pencabutan Izin
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran (PJP) yang menyalahgunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memfasilitasi transaksi ilegal. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa BI Tindak Tegas PJP yang Salahgunakan QRIS untuk Transaksi Ilegal demi menjaga integritas sistem pembayaran nasional dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Kebijakan tersebut diumumkan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat diperlukan karena QRIS telah menjadi tulang punggung transaksi digital masyarakat, sehingga penyalahgunaannya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem pembayaran.
Sanksi Bertahap bagi Pelanggar
Dalam upayanya menegakkan aturan, BI menyiapkan sanksi bertahap bagi penyedia jasa pembayaran yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dimulai dari pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin sebagai langkah terakhir. Dengan demikian, komitmen BI Tindak Tegas PJP yang Salahgunakan QRIS untuk Transaksi Ilegal tidak sekadar wacana, melainkan diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas.
Filianingsih menjelaskan bahwa pengawasan berkala menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan penyedia jasa pembayaran dan pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan itu tidak hanya menyasar PJP, tetapi juga diperluas terhadap merchant aggregator dan pedagang yang menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran.
- Pembatasan kegiatan usaha bagi PJP yang melanggar.
- Penghentian operasional sementara.
- Pencabutan izin sebagai sanksi terberat.
- Pengawasan berkala terhadap PJP, merchant aggregator, dan pedagang.
Akuntabilitas Seluruh Pihak
BI menekankan pentingnya akuntabilitas seluruh pihak dalam ekosistem pembayaran digital. Setiap pelaku usaha, mulai dari penerbit, penyedia jasa pembayaran, hingga pedagang, memiliki tanggung jawab untuk memastikan transaksi yang difasilitasi melalui QRIS tidak digunakan untuk kegiatan ilegal.
Langkah BI Tindak Tegas PJP yang Salahgunakan QRIS untuk Transaksi Ilegal juga sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan konsumen. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan hanya bertransaksi melalui kanal pembayaran yang resmi serta terdaftar di Bank Indonesia.
Pengamat ekonomi menilai pengawasan yang diperluas terhadap merchant aggregator merupakan langkah strategis. Pasalnya, celah penyalahgunaan QRIS sering kali muncul dari lapisan perantara yang kurang diawasi. Dengan pengawasan berkala, potensi transaksi ilegal dapat ditekan sejak dini.
Menjaga Kepercayaan Publik
Integritas sistem pembayaran merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Melalui kebijakan ini, BI ingin memastikan bahwa inovasi pembayaran tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Penegakan aturan yang konsisten menunjukkan bahwa BI Tindak Tegas PJP yang Salahgunakan QRIS untuk Transaksi Ilegal tanpa pandang bulu.
Ke depan, BI akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menindak praktik penyalahgunaan. Sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat juga akan digencarkan agar pemahaman terhadap penggunaan QRIS yang benar semakin merata.
Sebagai kesimpulan, langkah tegas Bank Indonesia mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga ekosistem pembayaran digital yang sehat, aman, dan terpercaya. Sanksi bertahap hingga pencabutan izin menjadi sinyal jelas bahwa penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal tidak akan ditoleransi, sekaligus menegaskan posisi BI Tindak Tegas PJP yang Salahgunakan QRIS untuk Transaksi Ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Editor: Sukri Mustakim
Penulis: Alwira Fanzary
