Desil Berubah, Warga Miskin Justru Kehilangan Bansos: Om Ulan Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) membuat sejumlah warga berpenghasilan rendah di Kota Bandung kehilangan bantuan sosial (bansos), meski kondisi ekonomi mereka belum membaik. Warga yang sebelumnya tercatat dalam desil 1 hingga desil 4 kini tiba-tiba masuk ke desil 6 ke atas, sehingga bantuan yang biasa mereka terima hilang begitu saja.
Kondisi ini mendorong anggota DPRD Kota Bandung, Mochammad Ulan Surlan, S.Tr.Akun, mendesak pemerintah pusat mengevaluasi data dan melakukan verifikasi ulang. Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Om Ulan itu mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat terkait perubahan status desil yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan bantuan.
“Keluhan yang kami terima banyak pisan. Ada warga yang sebelumnya masuk Desil 1 sampai Desil 4, sekarang berubah menjadi Desil 6 ke atas. Akibatnya, bantuan yang biasa mereka terima tiba-tiba hilang, padahal kondisi ekonominya masih sulit,” ungkap Om Ulan.
Pengaduan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai pengemudi ojek pangkalan, buruh harian lepas, lanjut usia (lansia), janda, hingga mahasiswa yang bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun membiayai pendidikan. Salah satu kasus yang disorotinya adalah pengemudi ojek pangkalan yang tidak lagi menerima bantuan setelah status desilnya berubah menjadi di atas desil 5.
Menurut Om Ulan, perubahan status desil bukan sekadar persoalan administrasi. Ketepatan data berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, membiayai pendidikan anak, hingga mempertahankan kelangsungan hidup keluarga.
Memahami Arti Desil dalam Penyaluran Bansos
Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai acuan dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial. Melalui data tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Setiap desil mencakup sekitar 10 persen keluarga dalam urutan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Semakin tinggi angka desil, semakin tinggi pula posisi kesejahteraan relatif keluarga tersebut dibandingkan keluarga lainnya dalam data.
Penetapan desil didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi keluarga, meliputi kondisi individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi tempat tinggal termasuk keadaan rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset. Peringkat desil juga dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Meski demikian, desil merupakan ukuran kesejahteraan relatif, bukan penetapan berdasarkan batas nominal gaji, pendapatan, atau jumlah kekayaan tertentu. Karena itu, keluarga yang masuk desil 9 dan 10 umumnya bukan kelompok prioritas penerima bansos yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Daerah Mulai Membenahi Data Desil
Persoalan ketepatan data desil juga menjadi perhatian sejumlah daerah. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Jawa Barat, mulai menerapkan pendataan calon penerima bansos sembako dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui kanal Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital.
Kepala Dinsos P3A Kota Banjar, Hani Supartini, mengatakan kebijakan ini mengacu pada ketentuan terbaru Kementerian Sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan kemudahan pendataan bantuan sosial. Mulai 2027, warga yang ingin diusulkan sebagai penerima bansos wajib mendaftar melalui sistem tersebut.
Hingga Rabu (21/10/2026), tercatat sebanyak 8.958 warga telah mendaftar melalui kanal Perlinsos digital. Sementara itu, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Banjar tercatat 6.811 orang, sedangkan penerima BPNT mencapai 11.374 orang.
“Untuk PKH dan BPNT dari Kemensos harus melalui usulan Perlinsos digital. Termasuk yang sekarang sudah biasa dapat harus daftar ulang,” kata Hani.
Meski pendaftaran terbuka tanpa pembatasan jumlah pengusul, tidak semua warga yang mendaftar otomatis menjadi penerima bantuan. Calon penerima tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, termasuk masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Dengan ketentuan tersebut, warga yang berada di atas desil 4 akan tersaring secara otomatis dalam proses penentuan kelayakan penerima bantuan.
Langkah serupa dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kepala Dinsos PPU, Ainie, menjelaskan bahwa pengelompokan tingkat ekonomi masyarakat dari desil 1 hingga desil 10 menjadi kompas utama pemerintah daerah dalam menyusun skema intervensi sosial. Kelompok masyarakat yang berada di kategori desil 1 dan desil 2 memegang porsi prioritas paling krusial.
Berdasarkan pendataan sementara hingga pertengahan bulan lalu, tercatat jumlah warga yang tergolong dalam desil 1 mencapai sekitar 4.000 jiwa, sedangkan desil 2 berada di kisaran 5.000 jiwa.
“Dinamika data kesejahteraan masyarakat ini sangat tinggi dan bisa berubah setiap hari. Karena itu, pemutakhiran data wajib kita lakukan secara berkesinambungan. Untuk memastikan keakuratan, angka final yang dijadikan pijakan eksekusi program adalah data hasil pemutakhiran terakhir, tepatnya sekitar tiga bulan sebelum jadwal penyaluran bantuan atau penerimaan dimulai,” kata Ainie.
Jika dalam perjalanannya kuota program masih tersisa atau membutuhkan penyesuaian lapangan, Dinsos PPU akan berkonsultasi dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Sosial untuk mengkaji opsi perluasan jangkauan hingga ke kelompok desil 3 dan desil 4.
Masyarakat Bisa Ajukan Pembaruan Data
Jika informasi desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, data tersebut akan melalui proses penghitungan ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Masyarakat juga dapat memeriksa status desil dan informasi kepesertaan bansos melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos. Status desil sebaiknya tidak dianggap sebagai keputusan permanen yang berlaku tanpa perubahan.
Persoalan perubahan status desil ini menjadi pengingat bahwa akurasi data sosial ekonomi adalah fondasi utama penyaluran bantuan. Ketika data tidak mutakhir, warga yang benar-benar membutuhkan berisiko kehilangan haknya, sementara bantuan bisa salah sasaran. Desakan Om Ulan agar pemerintah pusat mengevaluasi dan memverifikasi ulang data desil menjadi relevan, terutama karena perubahan status itu berdampak nyata pada dapur warga, biaya pendidikan anak, dan keberlangsungan hidup keluarga miskin di Kota Bandung.
