Subsidi di Ambang Perubahan: Jepang Mulai Pangkas Bensin 2026, Indonesia Geser ke Bantuan Tunai
Inforiau – 01 November 2026 | Kata subsidi kembali menjadi sorotan di sejumlah negara ketika pemerintah berupaya menyeimbangkan antara menjaga daya beli masyarakat dan menyehatkan anggaran. Dari Tokyo hingga Jakarta, kebijakan subsidi kini memasuki babak baru: bukan lagi sekadar menahan harga di pasar, tetapi mulai diarahkan menjadi bantuan yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengumumkan bahwa pemerintahnya akan mengurangi subsidi bensin dan bahan bakar lainnya secara bertahap mulai Desember 2026. Keputusan itu diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran fiskal terhadap program yang selama ini menelan biaya besar untuk meredam lonjakan harga.
Meski memangkas subsidi bahan bakar, Takaichi memastikan pemerintah tetap memberikan bantuan untuk tagihan listrik dan gas pada musim dingin tahun ini, seperti yang dilakukan sebelumnya. Langkah itu diperkirakan menghemat pengeluaran rumah tangga rata-rata sekitar 7.000 yen, atau setara US$44, selama tiga bulan mulai Desember.
Sejak Maret, subsidi bensin di Jepang diberikan untuk menahan harga eceran di kisaran 170 yen per liter. Ke depan, target harga tersebut akan dinaikkan sekitar 5 yen setiap bulan menjelang musim semi, sambil terus memantau pergerakan harga minyak mentah dunia.
Takaichi menyebut subsidi bahan bakar yang diperkenalkan untuk menekan kenaikan harga akibat kekhawatiran pasokan minyak di Timur Tengah merupakan langkah transisional. Karena itu, sistemnya perlu dibuat lebih berkelanjutan. Beban fiskalnya tidak kecil: subsidi bensin saat ini telah melampaui 50 yen per liter dengan biaya lebih dari 10 miliar yen per hari. Total biaya sejak ia menjabat pada Oktober tahun lalu mencapai sekitar 1,4 triliun yen.
Tekanan terhadap anggaran Jepang kian berat karena harga minyak mentah global melonjak setelah Selat Hormuz praktis tertutup akibat pecahnya perang antara AS-Israel dan Iran pada akhir Februari. Sebagai negara yang minim sumber daya alam, Jepang sangat bergantung pada impor minyak dari Timur Tengah. Tak heran bila Jepang, negara dengan kondisi fiskal terburuk di antara negara maju utama, mulai mempertimbangkan strategi keluar dari program subsidi yang mahal.
Indonesia Beralih ke Bantuan Tunai
Di Indonesia, arah kebijakan subsidi juga tengah berubah. Pemerintah menyiapkan uji coba perubahan skema subsidi listrik dari potongan tarif menjadi bantuan tunai yang disalurkan langsung kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Program itu rencananya diterapkan di satu daerah sebagai tahap awal untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi energi.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Mochamad Firman Hidayat, menjelaskan bahwa dalam skema baru tersebut tarif listrik di wilayah percontohan akan mengikuti harga pasar. Sebagai gantinya, masyarakat yang dinilai membutuhkan akan menerima kompensasi melalui transfer langsung.
Firman menegaskan perubahan mekanisme subsidi energi perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan sistem penyaluran kompensasi agar penyesuaian tarif tidak menambah beban kelompok berpendapatan rendah. Pemerintah sendiri belum merinci lokasi uji coba, waktu pelaksanaan, besaran transfer, maupun kelompok pelanggan listrik yang menjadi sasaran.
BSU Rp900 Ribu Mulai Cair
Sementara itu, pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Bantuan itu direncanakan cair pada November hingga Desember 2026, dengan besaran Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember yang dibayarkan sekaligus.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar ketentuan BSU 2026, termasuk persyaratan penerima dan besaran bantuan. Pekerja yang ingin memastikan statusnya dapat mengecek portal resmi bsu.kemnaker.go.id yang kini sudah dapat diakses secara daring.
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja atau buruh formal.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum kabupaten/kota dan provinsi.
- Tidak menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama.
- Terdaftar dalam data kepesertaan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke Kas Negara.
Subsidi Air untuk Warga Terdampak Kekeringan
Di Balikpapan, semangat subsidi juga tampak dalam layanan air bersih bagi warga terdampak kekeringan. Direktur Pelayanan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), Ali Rachman, menyampaikan bahwa layanan air tangki subsidi dapat diakses dengan mengajukan permohonan kolektif ke Posko Tangki utama di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Sebanyak 18 unit mobil tangki disiagakan untuk mendukung pendistribusian air secara berkala. Pengambilan air difokuskan melalui Instalasi Pengolahan Air Minum Gunung Tembak, dengan empat titik terminal tangki untuk mempermudah akses armada. Kebijakan darurat ini diambil menyusul penyusutan volume air di Bendungan Teritip yang berdampak langsung pada pelanggan dan menurunkan kapasitas produksi air bersih di Balikpapan Timur.
Dari Jepang hingga Indonesia, wajah subsidi memang sedang berubah. Negara-negara kini berlomba merancang subsidi yang tidak hanya meredam gejolak harga, tetapi juga menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Reformasi subsidi menjadi keniscayaan, namun kuncinya tetap terletak pada ketepatan sasaran dan kesiapan sistem penyaluran agar perubahan tidak justru menambah beban masyarakat.
