Bahlil Lahadalia Gebrak Sektor Energi: Ultimatum Konsesi Migas hingga Curiga LNG RI Dijual Ulang Singapura
Inforiau – 01 November 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sepekan terakhir, Bahlil Lahadalia melontarkan sejumlah kebijakan dan pernyataan keras yang menyentuh hampir seluruh sendi sektor energi nasional, mulai dari penertiban konsesi minyak dan gas bumi (migas), dugaan penjualan ulang LNG Indonesia oleh Singapura, pengalihan jalur impor migas, hingga pengetatan izin tambang. Langkah-langkah ini menegaskan posisi Bahlil Lahadalia sebagai salah satu menteri paling aktif dalam mendorong percepatan produksi dan tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Ultimatum Keras untuk Pemegang Konsesi Migas
Berbicara di Jakarta, Bahlil Lahadalia menyampaikan peringatan tegas kepada para pengusaha pemegang konsesi proyek migas yang tidak kunjung merealisasikan investasinya. Ia mendesak perusahaan yang telah menyelesaikan tahapan eksplorasi dan mengantongi Plan of Development (PoD) agar segera mengeksekusi proyek hulu migas yang menjadi tanggung jawabnya.
“Bagi yang sudah memegang konsesi, sudah selesai PoD, tapi belum jalan-jalan, saya meminta untuk segera dieksekusi. Mohon bantuannya,” tegas Bahlil.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin konsesi migas hanya dikuasai perusahaan tanpa diikuti aktivitas pengembangan dan peningkatan produksi. Perusahaan yang merasa tidak sanggup menggarap proyek tersebut diminta mengembalikan konsesinya kepada negara. Pemerintah selanjutnya akan menawarkan kembali wilayah kerja tersebut kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan merealisasikannya, termasuk PT Pertamina (Persero).
Namun, Bahlil Lahadalia juga mengingatkan Pertamina agar tidak menjadikan status sebagai perusahaan milik negara sebagai alasan untuk bekerja lambat. “Sekalipun Pertamina punya negara, saya tidak meminta untuk kalian kerjanya lambat, harus cepat. Kalau tidak, sharing dengan perusahaan yang lain karena kita butuh produktivitas peningkatan lifting di bangsa kita,” tegasnya.
Kecurigaan Penjualan Ulang LNG ke Singapura
Isu lain yang mencuat adalah dugaan bahwa sebagian LNG Indonesia yang dikirim ke Singapura dijual kembali ke negara lain. Bahlil Lahadalia menyebut Indonesia telah mengirimkan 148 kargo LNG ke Singapura dan meyakini tidak semuanya dipakai untuk kepentingan Negeri Singa tersebut.
Pemerintah Singapura melalui Kementerian Energi, Perdagangan, dan Industri (METI) membantah klaim tersebut. Juru bicara METI menjelaskan bahwa Singapura merupakan pusat perdagangan energi internasional yang menampung lebih dari 50 perusahaan aktif dalam pengadaan dan distribusi LNG global dari berbagai sumber, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Malaysia.
“Meski keputusan komersial terkait kargo berada di tangan para pedagang yang berbasis di Singapura, kargo LNG secara fisik umumnya dikirim langsung dari negara sumber ke negara tujuan dan tidak melewati Singapura,” ungkap METI.
METI juga menegaskan bahwa gas alam yang diimpor dari Indonesia melalui jaringan pipa hanya diperuntukkan bagi kebutuhan domestik Singapura, bukan untuk diekspor kembali. Klarifikasi ini muncul setelah Indonesia pada 24 Oktober memutuskan untuk sementara mengurangi ekspor gas alam pipa ke Singapura guna mendukung pasar domestik. Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyebut pengurangan tersebut sekitar 17 miliar British thermal units per hari selama 18 hari, atau kurang dari 2 persen dari permintaan gas harian Singapura.
Impor Migas Dialihkan ke Lemigas
Di sisi lain, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa jalur impor migas akan ditata ulang. Pengadaan yang selama ini dipegang PT Pertamina (Persero) akan dialihkan ke Lemigas. Skema baru ini dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak dari APBN ya,” tegas Bahlil di sela Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial (FOREK) Hulu Minyak dan Gas Bumi 2026 di Jakarta.
Meski Perpres-nya sudah terbit, ia menyebut pelaksanaan masih dalam tahap transisi karena pemerintah masih berkonsolidasi dengan Pertamina sebelum implementasi penuh. Skema baru ini menyasar pengadaan yang selama ini dijalankan Pertamina, termasuk sejumlah penugasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sementara untuk swasta tidak wajib ikut.
Soal sumber pasokan, termasuk potensi 30 juta barel dari Uni Emirat Arab, Bahlil menyebut masih dalam penjajakan. Penataan ini dilakukan di tengah tingginya impor energi, di mana Indonesia masih mengimpor 700-750 ribu barel minyak per hari dan 80 persen kebutuhan LPG masih berasal dari impor.
Izin Tambang Diperketat, Reklamasi Jadi Syarat Operasi
Tidak hanya di sektor migas, Bahlil Lahadalia juga memperketat izin tambang dengan mengaitkan persetujuan produksi pada pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Pengetatan ini diarahkan agar kegiatan penambangan tidak meninggalkan beban kerusakan bagi warga sekitar.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” tegas Bahlil.
Penertiban telah dilakukan pada September 2025 melalui penghentian sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Evaluasi pemerintah mencakup kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah juga mendorong manfaat ekonomi tambang lebih banyak dirasakan masyarakat daerah penghasil melalui perluasan kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal.
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin tambang diarahkan mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi. Keterlibatan usaha setempat diharapkan menggerakkan layanan pendukung, mulai dari angkutan, bengkel, hingga penginapan, dengan tetap mewajibkan pemenuhan ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis.
Rangkaian kebijakan dan pernyataan Bahlil Lahadalia dalam sepekan terakhir menunjukkan arah yang konsisten: mendorong percepatan realisasi investasi, meningkatkan produksi energi nasional, serta memastikan tanggung jawab lingkungan dan manfaat ekonomi bagi daerah. Meski menuai pro dan kontra, termasuk bantahan dari otoritas Singapura, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap konsesi yang mangkrak maupun tata kelola energi yang belum optimal. Kini bola berada di tangan para pelaku usaha untuk membuktikan komitmennya, sementara publik akan menantikan hasil nyata dari percepatan lifting migas, penataan impor, dan pengawasan tambang yang lebih berkeadilan.
