Bareskrim Sita 1.193 Kemasan Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Polri Periksa 12 Saksi
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan beras fortifikasi yang menyeret PT DTA memasuki babak baru. Bareskrim Sita 1 193 Kemasan Beras Fortifikasi Diduga Palsu menjadi langkah tegas penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam mengusut praktik curang di sektor pangan. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait produksi dan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut mencakup 1.193 kemasan beras fortifikasi dari lima merek berbeda. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar. Barang bukti tersebut kini menjadi kunci untuk mengungkap jaringan pemalsuan yang diduga melibatkan perusahaan produsen beras tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami perkara ini. Para saksi berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai pelapor, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan terhadap belasan saksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan pemalsuan produk beras fortifikasi yang diproduksi perusahaan tersebut.
Perkara ini bermula dari temuan Badan Pangan Nasional yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bapanas mencurigai adanya ketidaksesuaian antara label dan kandungan gizi pada produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral tertentu untuk meningkatkan nilai gizi, terutama bagi masyarakat rentan kekurangan gizi. Namun, jika dipalsukan, produk tersebut justru berpotensi merugikan konsumen dan mencederai program ketahanan pangan nasional.
Dalam penyidikan ini, Bareskrim Sita 1 193 Kemasan Beras Fortifikasi Diduga Palsu menjadi bukti fisik yang sangat penting. Penyidik akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras untuk memastikan apakah kandungan fortifikasinya sesuai dengan klaim pada kemasan. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri alur distribusi dan produksi untuk mengetahui sejauh mana praktik pemalsuan ini berlangsung.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi pangan dan kesehatan mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Mereka juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Pertanian untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan olahan, khususnya beras fortifikasi yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Pengamat kebijakan pangan menilai bahwa praktik pemalsuan beras fortifikasi tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang. Pasalnya, konsumen yang mengandalkan beras fortifikasi sebagai sumber gizi utama bisa mengalami defisiensi nutrisi jika produk yang dikonsumsi ternyata tidak sesuai standar. Oleh karena itu, penegakan hukum harus disertai dengan perbaikan sistem pengawasan di hilir dan hulu.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain pihak-pihak yang sudah diperiksa. Bareskrim Sita 1 193 Kemasan Beras Fortifikasi Diduga Palsu menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum serius menangani kejahatan pangan yang merugikan masyarakat luas.
PT DTA sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan ini. Kuasa hukum perusahaan hanya menyampaikan bahwa kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum. Sementara itu, Bapanas sebagai pelapor berharap agar kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak mencoba-coba memalsukan produk pangan bersubsidi maupun komersial.
Dengan penyitaan barang bukti senilai miliaran rupiah dan pemeriksaan belasan saksi, Bareskrim Sita 1 193 Kemasan Beras Fortifikasi Diduga Palsu diharapkan dapat mengungkap tuntas praktik pemalsuan yang meresahkan publik. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga integritas industri pangan nasional dan melindungi konsumen dari produk yang tidak layak edar.
