Baru 28 Hari Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Geledah Ponpes Hamalatul Quran
Inforiau – 02 November 2026 | JAKARTA — Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada Senin, 2 November 2026. Pencopotan Kapolres Sukoharjo ini merupakan buntut dari polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo dan Karanganyar yang viral dan menuai kecaman karena membuat sejumlah santriwati trauma.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Selain AKBP Andika, tiga perwira Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan diperiksa Propam Mabes Polri. Mereka adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pencopotan dan pemeriksaan tersebut. “Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Serse dan Kanit Pidum IPD FA, Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
Keempatnya dinilai melanggar prosedur dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran yang membuat 12 santriwati dan 4 ustazah diduga mengalami intimidasi dan trauma setelah digeledah dini hari. Penggeledahan terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 subuh, sekitar pukul 03.20 WIB, dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar di Ponpes Dukuh Laban Wetan, Mojolaban, Sukoharjo, serta di Jenawi, Karanganyar.
Kepemimpinan AKBP Andika Dharma Sena di Polres Sukoharjo memang terbilang singkat. Ia baru 28 hari menjabat sejak dilantik pada 6 Oktober 2026. Posisi Kapolres Sukoharjo kini resmi diserahterimakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Indra di Boyolali diamanahkan kepada AKBP Christopher Adikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan terhadap keempat personel difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan. Polri juga memastikan bahwa pemeriksaan etik tidak menghentikan proses penyidikan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan pondok pesantren tersebut.
“Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
Akar dari drama pencopotan massal ini bermula saat aparat gabungan menyergap Ponpes Putri Hamalatul Quran pada pertengahan malam akhir Oktober lalu. Penggeledahan tersebut sedianya dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026. Namun, tata cara pelaksanaan penggeledahan di area domestik santriwati pada jam istirahat dianggap kebablasan, melanggar standar operasional prosedur (SOP), serta mencederai asas perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Mabes Polri pun tidak menutup mata atas kegaduhan dan dampak psikologis yang timbul. Nada penyesalan mendalam disampaikan langsung oleh institusi kepolisian atas insiden tersebut. Langkah tegas ini diambil Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah tindakan kepolisian pada subuh berdarah-dingin, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB, memicu trauma mendalam dan gelombang kecaman dari santriwati, pengasuh, hingga orang tua murid.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjaga kondusivitas di wilayah hukum Jawa Tengah, Markas Besar Polri bergerak cepat dengan menerbitkan surat telegram mutasi. Pergantian pucuk pimpinan Polres Sukoharjo tersebut tertuang dalam Surat Telegram Polri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 November 2026.
Dengan pencopotan Kapolres Sukoharjo beserta tiga perwiranya, Polri berupaya menegakkan disiplin dan etika dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan SOP yang humanis, terutama saat berhadapan dengan kelompok rentan seperti santriwati dan anak-anak. Proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri masih berjalan, dan hasilnya akan menentukan sanksi lebih lanjut bagi keempat personel tersebut. Masyarakat pun menantikan transparansi serta akuntabilitas dari institusi kepolisian dalam menyelesaikan polemik ini.
