David Ozora Tagih Sisa Restitusi Rp 24,4 Miliar, Sentil Pemindahan Mario Dandy ke Lapas Sukamiskin
Inforiau – 02 November 2026 | Kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari kuasa hukum David Ozora, Oya Abdul Malik, yang melayangkan protes keras sekaligus mempertanyakan alasan di balik pemindahan terpidana Mario Dandy Satriyo ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemindahan tersebut dinilai janggal karena menempatkan Mario di lokasi yang sama dengan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, yang juga tengah menjalani masa hukuman.
Pihak kuasa hukum menilai keistimewaan fasilitas atau kedekatan lokasi penahanan ini terasa tidak wajar. Pasalnya, memindahkan narapidana ke luar kota bukan perkara mudah. Atas dasar itu, Oya menegaskan pihaknya berencana melayangkan surat resmi agar terpidana tersebut dipindahkan ke tempat yang lebih ketat.
“Kalau perlu kami bersurat resmi untuk minta Mario Dandy ini dipindahkan ke Nusakambangan karena buat saya di samping keji, ternyata berdarah dingin juga ya,” tutur Oya dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Oya mengungkapkan tanda tanya besar di balik kepindahan narapidana kasus penganiayaan tersebut. Sebelumnya, Mario diketahui menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang sebelum sempat bergeser ke Lapas Salemba.
“Lumayan bikin tanda tanya juga ya, bagaimana akhirnya Mario Dandy itu bisa ada di Sukamiskin sama sang ayah. Harusnya ada di Cipinang atau di Salemba. Ini agak istimewa juga nih bisa ada di Sukamiskin,” ujarnya.
“Itu juga nanti akan saya pertanyakan juga, kenapa bisa ada di sana, tentunya tidak mudah untuk memindahkan ke luar kota lagi ya. Ada apa mesti pindahin, kenapa mesti dekat dengan ayahnya, ada apa ini,” beber Oya.
Kejanggalan ini turut disoroti langsung oleh David Ozora. Ia merasa heran dengan sikap Rafael Alun yang sebelumnya berkedok lepas tangan dan menyatakan Mario sudah dewasa sehingga wajib membayar restitusi dari harta pribadinya sendiri. Sikap tersebut kini dinilai tidak konsisten dengan kenyataan bahwa Mario justru ditempatkan berdekatan dengan sang ayah.
Di sisi lain, perjuangan David Ozora untuk mendapatkan keadilan belum usai. Korban penganiayaan ini masih menagih sisa restitusi sebesar Rp 24,4 miliar dari Mario Dandy. Kewajiban pembayaran tersebut menjadi salah satu poin yang terus diawasi oleh tim kuasa hukum, seiring dengan proses hukum yang telah berjalan.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menyerahkan uang hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy kepada David Ozora. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemenuhan restitusi, meski jumlahnya belum menutup seluruh kewajiban yang dibebankan kepada terpidana.
Tak hanya soal restitusi dan pemindahan lapas, kondisi kesehatan David Ozora juga menjadi perhatian. David Ozora dilaporkan mengalami kemunduran kognitif seusai dianiaya oleh Mario Dandy. Kondisi ini menambah daftar dampak panjang yang harus dihadapi korban dalam menjalani pemulihan.
Rangkaian persoalan ini menunjukkan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora belum sepenuhnya tuntas. Dari penagihan sisa restitusi, persoalan pemindahan lapas yang dinilai istimewa, hingga dampak kesehatan yang masih dirasakan korban, semuanya menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar keadilan bagi David Ozora benar-benar terwujud, termasuk mempertanyakan setiap kebijakan yang dinilai memberikan perlakuan tidak setara kepada terpidana.
