Bhumi ATR/BPN, Portal Digital untuk Telusuri Peta dan Nilai Tanah Anda
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Masyarakat kini memiliki kemudahan baru untuk menelusuri informasi pertanahan secara digital melalui platform bhumi atr bpn yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Portal peta digital ini dapat diakses melalui laman resmi https://bhumi.atrbpn.go.id dan memungkinkan pengguna melihat lokasi, bentuk bidang tanah, hingga gambaran nilai tanah di suatu wilayah tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Hendy Pranabowo, menjelaskan bahwa bhumi atr bpn dirancang untuk memudahkan masyarakat menelusuri lokasi serta mengakses informasi geospasial pertanahan dengan cara yang lebih sederhana. “Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10/2026).
Ada sejumlah informasi utama yang bisa diperoleh melalui bhumi atr bpn. Pertama, peta bidang tanah yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Kedua, informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) yang memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan. Ketiga, data 3D satuan rumah susun (strata title) berupa visualisasi unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota besar di Indonesia.
- Peta bidang tanah: melihat posisi dan bentuk bidang tanah yang sudah terpetakan.
- Zona Nilai Tanah (ZNT): memperoleh gambaran nilai tanah pada lokasi tertentu.
- Data 3D strata title: menelusuri visualisasi unit rumah susun dan apartemen.
- Informasi geospasial tata ruang: melengkapi gambaran perencanaan wilayah.
Menurut Kementerian ATR/BPN, pengguna bhumi atr bpn tidak terbatas pada masyarakat umum. Pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk kegiatan maupun perencanaan wilayah juga dapat memanfaatkan platform ini. Ketersediaan informasi tersebut dinilai mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan, sekaligus mendorong tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Hendy mengingatkan masyarakat agar memahami batasan informasi yang disajikan. Bhumi atr bpn berfungsi sebagai sarana menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah, dan tidak menetapkan status hukum suatu bidang tanah secara resmi. Artinya, informasi yang tampil di platform ini bersifat informatif dan tidak bisa dijadikan dasar hukum kepemilikan. Masyarakat tetap perlu merujuk pada dokumen resmi dan data yang diterbitkan kantor pertanahan setempat untuk keperluan hukum, transaksi, maupun penyelesaian sengketa.
Kemudahan akses informasi melalui bhumi atr bpn diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya calon pembeli tanah dan pelaku usaha properti, dalam melakukan pengecekan awal sebelum bertransaksi. Dengan mengetahui gambaran posisi bidang tanah dan Zona Nilai Tanah, pengguna dapat memperoleh referensi awal mengenai nilai aset di suatu kawasan. Namun, verifikasi lanjutan melalui dokumen resmi tetap menjadi langkah wajib agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Langkah Kementerian ATR/BPN menghadirkan platform digital ini sejalan dengan upaya modernisasi layanan pertanahan di Tanah Air. Digitalisasi informasi geospasial memungkinkan publik mengakses data secara cepat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada layanan manual yang memakan waktu. Bagi masyarakat yang ingin mencoba, cukup membuka laman https://bhumi.atrbpn.go.id, lalu menelusuri wilayah yang diinginkan untuk melihat peta bidang tanah maupun informasi nilai tanah yang tersedia.
Sebagai penutup, kehadiran bhumi atr bpn menjadi alternatif yang praktis untuk mengenali informasi pertanahan secara digital. Platform ini bermanfaat sebagai sarana penelusuran awal, tetapi bukan pengganti sertipikat maupun penetapan status hukum tanah. Masyarakat diimbau tetap bijak dalam menggunakan data yang tersedia dan melakukan verifikasi resmi sebelum mengambil keputusan penting terkait tanah.
Penulis: Sukri Mustakim
Editor: Alwira Fanzary
